Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Rangka eSAF, Kemendag Minta AHM Lakukan Recall

Kompas.com - 25/08/2023, 07:02 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan mengimbau, PT Astra Honda Motor (AHM) untuk melakukan recall alias penarikan untuk beberapa model motor hasil produksi.

Adapun recall yang dimaksud berkaitan dengan teknologi rangka Enhanced Smart Architecture Frame (eSAF), yang saat ini tengah mendapat sorotan.

Binsar Panjaitan, Ketua Tim Pengawasan dan Penindakan Produk Logam dan Elektronik Ditjen PKTN menjelaskan, proses recall tersebut merupakan bentuk tanggung jawab AHM bagi para konsumen.

“Ini sudah menyangkut perlindungan konsumen, memang ada kewajiban dari pelaku usaha untuk melindungi para konsumen,” ujar Binsar saat berbincang dengan Kompas.com di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Selain Rangka, Ini Komponen Motor yang Juga Rawan Karat

Servis motor di bengkel resmi, Honda ke AHASSWMS Servis motor di bengkel resmi, Honda ke AHASS

Dia menambahkan, meninjau profil AHM sebagai pelaku usaha yang merupakan manufaktur kendaraan bermotor, produk-produk miliknya tentu harus melalui standardisasi uji tipe dan kesesuaian mutu sebelum layak dipasarkan.

Bilamana dijumpai kendala fatal yang mempengaruhi keselamatan atau fungsi, dan skalanya cukup masif, pelaku usaha wajib memberikan tanggung jawab penuh, salah satunya dengan cara recall.

Proses recall tersebut juga harus bebas biaya, dan sepenuhnya ditanggung oleh pelaku usaha. Hal juga sudah diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Baca juga: AHM Yakin Penjualan Motor Tak Kena Imbas Masalah Rangka eSAF

Proses Pre-Delivery Inspection (PDI) untuk sepeda motor Honda sebelum dikirim ke KonsumenKOMPAS.com/daafa Proses Pre-Delivery Inspection (PDI) untuk sepeda motor Honda sebelum dikirim ke Konsumen

“Intinya pelaku usaha wajib melindungi konsumen. Bila ditemukan ada hal yang merugikan konsumen, wajib mereka mengganti. Konsumen juga sepatutnya tidak keluar uang (tidak dikenai biaya,” kata dia.

Binsar menganjurkan AHM untuk menyiapkan mekanisme pengaturan terperinci untuk mengatasi komplain, terkait kasus rangka eSAF ini.

“Bisa pula dilakukan penggantian, dengan barang yang sejenis atau hal lain yang nilainya sepadan (setara),” ujarnya.

Baca juga: Kata Toyota Soal Asap Kendaraan Jadi Penyebab Polusi Udara

Bagian potongan rangka eSAF yang telah berkarat dan keroposKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Bagian potongan rangka eSAF yang telah berkarat dan keropos

Sebagai Informasi, aturan mengenai recall secara spesifik dijelaskan dalam pasal 79 ayat (1) sampai (6) Permenhub No. 33.

Penjelasannya adalah sebagai berikut:

(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

(2) Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Cacat desain; atau b. Kesalahan produksi.

(3) Terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

Baca juga: Kendaraan Pakai Oli Palsu Bisa Jadi Salah Satu Penyebab Polusi Udara

Ilustrasi perawatan motor dengan ganti oli mesin di bengkel resmi AHASSDok. DAM Ilustrasi perawatan motor dengan ganti oli mesin di bengkel resmi AHASS

(4) Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.

(5) Terhadap kendaraan bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Baca juga: Beli Rangka eSAF di AHASS, Harganya mulai Rp 1,1 Jutaan

Rangka eSAF yang dipakai Honda GenioFoto: dok.AHM Rangka eSAF yang dipakai Honda Genio

Untuk diketahui, rangka eSAF pertama kali hadir pada Honda Genio yang meluncur pada 2019. Selanjutnya, sasis ini juga digunakan di beberapa jajaran motor matik entry level, seperti Beat dan Scoopy, hingga paling terakhir Vario 160.

Berbeda dari sasis skutik pada umumnya, rangka eSAF punya konstruksi lebih minim sambungan. Bentuk rangkanya juga tidak bulat seperti pipa, tapi dari pelat yang ditekuk dan dipres, kemudian dilas laser sehingga ada lipatan atau tulang di sisi-sisinya.

Sejak beberapa pekan terakhir, rangka eSAF milik Honda dituding mudah mengalami keropos karena terbuat dari bahan tipis.

Baca juga: Daftar Motor Honda yang Pakai Rangka eSAF

@mahdom_14 Membalas @rizal_hobyngaos ? DJ Ajojing Ala Ala Ajojing By Maman Fvndy - HRSDN

Perbincangan tersebut ramai di media sosial disusul bukti-bukti kejadian dari motor keluaran baru dengan tipe rangka sejenis.

Terkait hal itu, para ahli dan pihak AHM menegaskan penyebab rangka motor keropos disebabkan oleh korosi yang dibiarkan berlarut-larut.

Sementara itu, pihak Honda telah memastikan bahwa bila terjadi kesalahan pabrik, maka selama motor tersebut masih garansi maka Honda akan bertanggung jawab dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Garansi yang Honda berikan untuk rangka yakni 1 tahun atau 10.000 Km, mana dulu yang tercapai. Maka dari itu, bila usia motor sudah lewat dari ketentuan maka tidak lagi mendapatkan garansi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com