Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Tegaskan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Umum

Kompas.com - 17/08/2023, 07:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengimbau masyarakat, terkait topik penggunaan sepeda listrik yang tidak taat aturan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, menyayangkan maraknya kasus sepeda listrik di jalan umum. Pada beberapa kesempatan, hal itu bahkan memicu kecelakaan.

Dia menegaskan, kendaraan listrik ringkas tersebut tidak boleh masuk ke jalan umum, karena ada potensi bahaya yang cukup tinggi.

Baca juga: MG Tanggung PPN buat Pembelian MG4 EV di GIIAS 2023

Aturan sepeda listrik di jalan raya. Anggota polisi menegur seorang pengendara sepeda listrik yang masuk jalan umumHumas Polri Aturan sepeda listrik di jalan raya. Anggota polisi menegur seorang pengendara sepeda listrik yang masuk jalan umum

“Kami sudah himbau (ke masyarakat), kendaraan dengan kecepatan di atas 35 kpj wajib punya data identifikasi, untuk kendaraannya dan untuk orangnya (pengendara),” ujarnya kepada Kompas.com di Tangerang, Senin (14/8/2023).

Adapun yang dimaksud dengan data identifikasi yakni STNK dan TNKB untuk kendaraan, serta SIM bagi pengendara. Namun sebagaimana diketahui, data tersebut belum tersedia di sepeda listrik.

Sejauh ini, aturan terkait sepeda listrik baru tertuang dalam Permenhub nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.

Akan tetapi, regulasi yang ‘hanya’ mengandung 9 pasal tersebut dinilai kurang detail dan spesifik dalam membahas regulasi tegas perihal penggunaan dan standarisasi sepeda listrik.

Baca juga: Jokowi Pertegas Pemberian Insentif Kendaraan Listrik untuk Tarik Investor

Potret anak kecil menggunakan sepeda listrik di jalan umum, penuh mobil, truk dan motor yang lalu-lalangKompas.com/Daafa Alhaqqy Potret anak kecil menggunakan sepeda listrik di jalan umum, penuh mobil, truk dan motor yang lalu-lalang

Poin tersebut juga dikritisi oleh Yusri, menurutnya, harus ada undang-undang baru yang secara spesifik mengatur terkait penggunaan sepeda listrik.

“Kalau aturannya saja masih belum lengkap, pengurusan (penindaklanjutan) juga pasti repot, karena masyarakat kan tidak punya informasi,” kata Dia.

Sejauh ini, Yusri dan Korlantas mengaku tetap menyuluh anjuran keselamatan bagi masyarakat, sesuai dengan aturan dan regulasi yang sudah ada.

“Kami tidak bisa serta merta melarang penggunaan satu jenis kendaraan, misalnya sepeda listrik ini. Itu wewenang Dishub, lewat SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe),” ujarnya.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau