TANGERANG, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengimbau masyarakat, terkait topik penggunaan sepeda listrik yang tidak taat aturan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, menyayangkan maraknya kasus sepeda listrik di jalan umum. Pada beberapa kesempatan, hal itu bahkan memicu kecelakaan.
Dia menegaskan, kendaraan listrik ringkas tersebut tidak boleh masuk ke jalan umum, karena ada potensi bahaya yang cukup tinggi.
“Kami sudah himbau (ke masyarakat), kendaraan dengan kecepatan di atas 35 kpj wajib punya data identifikasi, untuk kendaraannya dan untuk orangnya (pengendara),” ujarnya kepada Kompas.com di Tangerang, Senin (14/8/2023).
Adapun yang dimaksud dengan data identifikasi yakni STNK dan TNKB untuk kendaraan, serta SIM bagi pengendara. Namun sebagaimana diketahui, data tersebut belum tersedia di sepeda listrik.
Sejauh ini, aturan terkait sepeda listrik baru tertuang dalam Permenhub nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.
Akan tetapi, regulasi yang ‘hanya’ mengandung 9 pasal tersebut dinilai kurang detail dan spesifik dalam membahas regulasi tegas perihal penggunaan dan standarisasi sepeda listrik.
Poin tersebut juga dikritisi oleh Yusri, menurutnya, harus ada undang-undang baru yang secara spesifik mengatur terkait penggunaan sepeda listrik.
“Kalau aturannya saja masih belum lengkap, pengurusan (penindaklanjutan) juga pasti repot, karena masyarakat kan tidak punya informasi,” kata Dia.
Sejauh ini, Yusri dan Korlantas mengaku tetap menyuluh anjuran keselamatan bagi masyarakat, sesuai dengan aturan dan regulasi yang sudah ada.
“Kami tidak bisa serta merta melarang penggunaan satu jenis kendaraan, misalnya sepeda listrik ini. Itu wewenang Dishub, lewat SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe),” ujarnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/17/071200015/korlantas-tegaskan-larangan-penggunaan-sepeda-listrik-di-jalan-umum