Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Korlantas Tegaskan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Umum
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengimbau masyarakat, terkait topik penggunaan sepeda listrik yang tidak taat aturan.
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
eko prasetyo
2 tahun lalu
dan dihimbau pakai helm untuk keamanan
eko prasetyo
2 tahun lalu
coba kalo bentor ( yang pakai mesin motor) yg banyak di jalanan. aturannya pakai yang mana ... sepeda motor bukan, becak juga bukan ... kalo sama2 ditertibkan ya semua dong, kalo aturannya tidak ada, keciali batas kecepatan sepeda listrik (bukan motor listrik) dibatasi maksimal 35 kpj, hrsnya boleh
Winarno Wartis
2 tahun lalu
yang bener hibaunya kalau pake sepeda lisrik harus pakai helm....
Rommy Abdullah
2 tahun lalu
trus kalo sepeda kok boleh masuk jalan raya ?
Video pilihan
Lihat Semua
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau