Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isuzu dan Kemenhub Sosialisasikan Regulasi Uji Tipe Kendaraan

Kompas.com - 16/08/2023, 17:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Isuzu bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan talk show di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2023, Rabu (16/8/2023).

Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Yusuf Nugroho mengatakan, sebelum digunakan di jalan umum setiap kendaraan bermotor harus melalui uji tipe. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan. 

Baca juga: Alasan Bus Baru Starbus Pakai Model Single Glass

“Di Indonesia, setiap produk kendaraan bermotor yang akan dijalankan itu harus memenuhi persyaratan teknis laik jalan. Tugas kami memastikan bahwa kendaraan telah memenuhi standar nasional dan internasional,” kata Yusuf pada booth Isuzu di GIIAS 2023, Rabu (16/8/2023).

Booth Isuzu di GIIAS 2023KOMPAS.com/ JANLIKA PUTRI Booth Isuzu di GIIAS 2023

Yusuf mengatakan, kendaraan merupakan produk global, sehingga kendaraan itu harus memenuhi ketentuan dan perakitan dengan teknis yang bisa memenuhi persyaratan global dan standar internasional.

“Saat ini BPLJSKB sudah memiliki sejumlah fasilitas peralatan uji modern untuk bisa mengimbangi kemajuan teknologi kendaraan bermotor dan beberapa alat uji sudah memiliki sertifikat ISO dan terakreditasi,” kata Yusuf.

Kemudian, Yusuf mengatakan pada 2025 Fasilitas Proving Ground di BPLJSKB Bekasi rencananya sudah dapat dioperasikan dan sudah mendapatkan akreditasi ISO 17025:2017. Sehingga hasil pengujian (Test Report) BPLJSKB dapat digunakan untuk keperluan ASEAN MRA.

Baca juga: Distributor Audio Ini Rayakan Ulang Tahun ke-21, Bagikan Mobil Listrik

 Analis Kebijakan Ahli Muda, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Joko Kusnanto mengatakan BPLJSKB merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Perhubungan sebagai penyelenggara pelayanan pengujian tipe kendaraan bermotor.

"Fungsi utama BPLJSKB melaksanakan pengujian dan penyiapan bahan sertifikasi laik jalan terhadap tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan kereta tempelan, karoseri, dan kendaraan khusus. Memastikan semua tipe kendaraan bermotor yang akan dirakit, diimpor, diproduksi dan dipasarkan memenuhi persyaratan teknis dan lain jalan," kata Joko.

Attias Asril, Business Strategy Division Head PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) mengatakan, Isuzu terus mendukung regulasi yang pemerintah lakukan dan terus mendorong konsumen untuk turut serta mematuhi kebijakan uji tipe kendaraan.

“Setiap kendaraan yang mau dipasarkan di indonesia harus lolos pengujian yang mana sudah berstandar internasional. Sehingga kendaraan yang sudah dipasarkan di Indonesia sudah berkelas dunia dan tidak perlu diragukan lagi karena sudah lulus dari pengujian dari lembaga, begitu juga produk Isuzu,” kata Atias.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com