Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Sebut SIM Memang Harus Dipantau dan Diperpanjang

Kompas.com - 07/07/2023, 08:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR meminta agar masa perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlangsung setiap lima tahun sekali dihapus. Sebab dicurigai jadi sampingan polisi mencari uang tambahan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III Benny K Harman saat rapat Komisi III DPR RI bersama Kakorlantas Polri dengan agenda Penjelasan PNBP, Program Kerja Prioritas, Pelaksanaan Tupoksi & Hambatannya, pada Rabu, 5 Juli 2023.

Menanggapi usulan tersebut, Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, harus dibedakan antara kecurigaan sebagai ladang polisi cari uang dengan sisi keselamatan jalan raya.

Baca juga: Banyak yang Arogan di Jalan, Polisi Pastikan Pelat RF Tidak Sakti Lagi

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan telah menerbitkan Smart SIM, Selasa (8/10/2019). Berbeda dari sebelumya, untuk SIM pintar memiliki berbagai fungsi, salah satunya dapat transaksi tol. Dokumentasi Satpas Cilenggang Polres Tangsel Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan telah menerbitkan Smart SIM, Selasa (8/10/2019). Berbeda dari sebelumya, untuk SIM pintar memiliki berbagai fungsi, salah satunya dapat transaksi tol.

"Saya tidak mau mengomentari dia ya, menurut saya pernyataan dia biasa saja. Karena dia melihat ini ada sebuah permainan yang dari dulu sampai sekarang tidak selesai tidak ada habisnya," kata Sony kepada Kompas.com, Kamis (6/7/2023).

"Tetapi yang mesti dia perhatikan ialah dari sisi keselamatan pengguna jalan raya, nah ini yang sebenarnya dia kurang data atau peka atau referensi," ungkap Sony.

SIM berkaitan dengan kompetensi mengemudi yang pada akhirnya bermuara pada jumlah kecelakaan. Menurut data Kementerian Perhubungan setiap tahun jumlah kecelakaan di Indonesia terus meningkat.

Pada 2020 terjadi 100.028 kasus, kemudian pada 2021 meningkat jadi 103.645 kata. Mengutip data NTMC Polri, Januari-September 2022 tercatat ada 94.617 kasus kecelakaan. Meningkat 24.000 kasus atau 34,60 persen dibandingkan 2021.

Baca juga: Pelat Nomor Cantik Bisa Pakai Susunan Nama Pribadi?

Pelatihan supir angkutan umum di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Senin (20/4/2020)Instagram @Polres_Jakbar Pelatihan supir angkutan umum di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Senin (20/4/2020)

Penelitian menyebutkan dalam berkendara faktor manusia memegang peran paling tinggi mencapai 60 persen, kendaraan 5 persen dan lingkungan 3 persen. Sisanya yaitu 32 persen merupakan gabungan interaksi ketiganya.

"Kalau dapat referensi data seharusnya tidak hanya mengambil data dari sisi situ saja, tapi dari sisi keselamatan," kata Sony.

"Jadi yang mesti diperbaiki ialah bukannya sistemnya diubah jadi (SIM) seumur hidup, tapi bagaimana oknum atau celah pungli ini bisa ditutup. Itu sebetulnya intinya. Kalau (bicara) dengan pakar keselamatan mungkin akan diam semua," kata Sony.

Baca juga: Viral Video Truk Menabrak Tembok Pembatas Gerbang Tol Jatiasih

Polisi melakukan olh TKP kecelakaan motor vs truk tangki di Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (3/7/2023).DOK SATLANTAS POLRESTA BANYUMAS Polisi melakukan olh TKP kecelakaan motor vs truk tangki di Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (3/7/2023).

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum menilai usulan masa SIM diberlakukan seumur hidup tanpa perpanjangan kurang pas atau kurang relevan dengan kondisi yang ada di lapangan.

"Dengan pertimbangan bahwa kompetensi dan kesehatan seseorang akan mengalami pasang surut yang perlu ada pengecekan secara periodik," ujar Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (6/7/2023).

"Sehingga dengan adanya aturan yang mengarahkan SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang ialah waktu yang cukup relevan dan dapat diterima secara logika dengan pertimbangan tersebut di atas," ujar dia.

Baca juga: Manager Ducati Tak Percaya Honda Bakal Tinggalkan MotoGP

Ilustrasi ujian SIM.Dok. NTMC Polri Ilustrasi ujian SIM.

Budiyanto mengatakan, SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai jenis atau golongan tertentu sehingga memang perlu terus dicek dan diperbarui.

"Kemampuan seseorang, kesehatan, dan sikap perilaku, kecerdasan dan dalam memiliki atau ada batas tertentu atau bisa mengalami pasang surut sehingga perlu ada pengecekan kembali pada waktu atau periode tertentu," katanya.

"Sehingga dalam peraturan perundang-undangan ditentukan bahwa masa berlaku SIM adalah lima tahun dan dapat diperpanjang," ujar Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com