Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Ambulans Dikritik Warganet, Usai Dianggap Arogan Minta Jalan

Kompas.com - 30/06/2023, 06:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video di media sosial video Mitsubishi Xpander diduga menghalangi laju ambulans saat sedang bertugas di jalan raya.

Kejadian tersebut diunggah oleh akun Instagram Dashcam Indonesia, Selasa (27/6/2023).

Dalam rekaman itu terlihat pengemudi mobil ambulans sudah membunyikan sirene untuk meminta jalan, namun mobil Mitsubishi Xpander yang berada di depannya enggan untuk menepi.

Tak berselang lama, Mitsubishi Xpander memutuskan untuk berhenti di sisi kiri jalan untuk memberi jalan, tetapi pengemudi ambulans itu justru ikut menepi dan memprotes aksi pengendara Xpander yang dinilai menghalangi laju ambulans.

Baca juga: Menguji Performa Mobil Listrik Toyota bZ4X Dipakai Harian

Unggahan itu pun mendapat berbagai komentar dari warganet. Sebagian warganet menilai bahwa mobil Xpander tidak berniat menghalangi, namun karena kondisi jalan yang sempit, membuat pengemudi sulit untuk berhenti dan menepikan kendaraannya.

Tidak sedikit juga dari warganet yang menilai sikap pengemudi ambulans tersebut terlalu agresif dan arogan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

“Bukan dihalangi cuma ga mau ngalah aja.. Trus ambulan yg katanya emergency uda dapet jalan malah ngeladenin sih expander?? Jadi beneran emergency atau ga nih??? Kok emergency masih sempat ngeladenin dl??,” tulis akun wendy_tjandra.

“Dilihat dari jalan sempit susah buat berhenti dadakan, ga da Space sisi jalan , katanya darurat, 2x dikasih jalan Xpander ,Driver ga mau duluan , pertama malah brenti yg kedua malah malangin dpn Xpander, maunya apa sih, bukan nya buru2 ke RS kan darurat ,kok masih aja emosi,” tulis komentar abymlk07.

“Sopir ambulance jika beneran emergency harusnya kondisi xpander sudah minggir yaudah lanjutin jalannya gak ush emosian lebih baik pikirin wktu pasien di tangan anda itu jauh lebih penting daripada ego anda sebagai sopir maupun manusia... utamakan nyawa daripada emosi sesaat,” tulis komentar hartono_silentwordz.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh pengguna jalan.

“Para pengendara wajib melihat ke sekeliling ketika mendengar suara sirene, terutama belakang. Ketika terlihat ambulans datang dari belakang maka bisa segera menghindar,” ucap Sony.

Sony menambahkan, tekanan yang datang terhadap sopir ambulans itu sangat besar ketika pasien yang dibawa membutuhkan pertolongan segera.

Ambulans silih berganti berdatangan melewati jalan Plumpang Semper, Jakarta Utara, pada Sabtu (4/3/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)Xena Olivia Ambulans silih berganti berdatangan melewati jalan Plumpang Semper, Jakarta Utara, pada Sabtu (4/3/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)

“Jadi, seolah pengemudi ambulans ini terlihat agresif dan ngebut, padahal memang kondisi lalu lintas di Indonesia ini memang semrawut, sedangkan sopir dituntut untuk mengemudi secepat mungkin,” kata Sony.

Cepat di sini bukan berarti pengemudi kendaraan yang menggunakan sirene seperti ambulans dan pemadam kebakaran harus ngebut dan berkendara secara arogan.

“Semua harus dengan etika yang tidak membuat orang lain panik. Ada beberapa kali kejadian, cara yang dilakukan pengemudi kendaraan sirene menyetir agresif, zigzag, teriak-teriak, klakson, sampai serempet kanan kiri dan lain-lain. Nah, ini orang lain kaget,” ucap Sony.

Jika menilik aturan yang berlaku, dijelaskan dalam aturan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Nomor 22 tahun 2009, bahwa ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapat prioritas khusus di jalan raya.

Baca juga: Ban Truk Pecah, Jadi Bahaya Tidak Terduga buat Pengendara Motor

Selain ambulans, ada beberapa kendaraan lain yang mendapat prioritas di jalan raya menurut pasal 134 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009, yakni sebagai berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com