Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Bus Kena Semprot Dishub karena Main Klakson Basuri di Terminal

Kompas.com - 27/06/2023, 16:58 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Beredar video viral dimana satu unit bus yang kena tegur petugas Dishub lantaran membunyikan klakson basuri di Terminal Poris Plawad,Tangerang.

Pada cuplikan video yang diunggah oleh akun Tiktok @fajarandhika23, bus dari PO Tiara Mas langsung dicegat oleh petugas Dishub yang bertugas, saat bus itu menghidupkan klakson basuri.

Padahal bus tersebut hendak keluar dari terminal untuk mengantar penumpang, namun jadi harus mundur dan parkir kembali.

Baca juga: Festival Vokasi 2023 AHM, Berikut Daftar Pemenangnya

Pada saat parkir kembali, kru bus tersebut nampak dimintai kelengkapan surat kendaraan, serta diberikan imbauan oleh petugas Dishub agar tidak membunyikan klakson basuri di Terminal Poris. Setelah itu, bus di izin kembali melaju mengantarkan penumpang.

Dilarang Main Klakson di Terminal

Pada kesempatan terpisah, Komandan Regu Operasional Terminal Terpadu Pulogebang, Mujib mengatakan, terkait dengan bus yang menghidupkan klakson telolet atau basuri tidak diperbolehkan di area terminal bus.

@fajarandhika23 Jangan nyalain basuri diterminal poris kalau gak mau begini... #sjmtransconan #sjmtrans #sjmtransratumaher013 #tunggaljayatransport #tunggaljayakidspanda #tunggaljayaofficial #kidspanda???????????? #basuri #telolet #teloletbasuri #teloletbasurimengular???????????? #teloletbasuripianika #teloletom #terminalporis #fyp #fyp? #fyp??viral #berandatiktok ? suara asli - Fajar Andhika


“Terkait dengan ini memang tidak boleh karena suara telolet atau basuri itu sangat tinggi volumenya, tentu akan mengganggu para penumpang yang lain. Jadi suara klakson basuri atau telolet hanya boleh di jalan saja,” kata Mujib kepada Kompas.com, Selasa (27/6/2023).

Mujib juga mengatakan, yang diperbolehkan untuk dinyalakan saat bus berada di area terminal adalah jenis klakson dengan suara standar.

Baca juga: Festival Vokasi 2023 AHM, Berikut Daftar Pemenangnya

Sementara itu, untuk suara atau bunyi dari klakson yang sudah dimodifikasi tidak diperbolehkan. Adapun sanksi bila bus kedapatan membunyikan telolet atau basuri saat ini baru berupa teguran dari pihak Dishub yang bertugas.

Telolet dan basuri itu hasil modifikasi klakson, jadi memang dilarang saat di terminal karena terlalu berisik suaranya,” kata Mujib.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com