Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Idul Adha 2023, Layanan SIM di Jakarta Tutup 28-29 Juni 2023

Kompas.com - 27/06/2023, 06:32 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta akan ditutup sementara pada periode cuti bersama Idul Adha 28-29 Juni 2023.

Ketentuan terkait berlaku untuk seluruh pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), unit gerai SIM yang berada di pusat perbelanjaan, sampai SIM Keliling.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut akan diberikan dispensasi. Putusan ini sesuai amanat Polri yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1342/VI/YAN.1.1./2023.

Baca juga: Pekan Terakhir Bayar Pajak Kendaraan, Bisa Dapat Motor Listrik

Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM  polri.go.id Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM

"Tidak masalah (jika SIM mati pada periode cuti bersama Idul Adha 2023), bisa diperpanjang saat hari kerja berikutnya," ujar Latif mengutip laman NTMC Polri, Senin (26/6/2026)

Pelayanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada Jumat (30/6/2023). Jadi diharapkan bagi pemegang atau pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode cuti bersama, bisa segera melakukan perpanjangan.

Sebab jika sampai telat perpanjang SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28-29 Juni 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Jumat, tanggal 30 Juni 2023," tulis pernyataannya.

Baca juga: Toyota Ingin Terapkan Teknologi Roket Hipersonik ke Mobil

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Adapun soal biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Akan tetapi, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Secara total, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000. Sedangkan jumlah biaya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com