Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konversi Mobil Listrik Masih Terkendala Biaya Mahal

Kompas.com - 09/06/2023, 09:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Selain kendaraan roda dua atau sepeda motor, saat ini mobil bertenaga BBM juga bisa dikonversi menjadi mobil listrik. Walau demikian, harus diakui konversi mobil listrik belum seramai transformasi motor listrik.

Sripeni Inten Cahyani, Tenaga Ahli Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Bidang Kelistrikan, mengatakan, konversi mobil listrik masih terkendala harga yang tinggi.

“(Konversi mobil listrik) sementara belum (banyak), karena mobil sedikit. Dan tahu tidak biayanya? Toyota Innova saya pernah coba, waktu saya tanya biayanya, dia hanya senyum-senyum,” ujar Inten di Jakarta (7/6/2023).

Baca juga: Alasan Bengkel Ketok Magic Selalu Tertutup dan Pelanggan Tidak Boleh Melihat

Ilustrasi konversi mobil konvensional menjadi listrikKai-Uwe Knoth Ilustrasi konversi mobil konvensional menjadi listrik

“Biayanya belum ketemu. Bayangkan, motor saja belum ketemu keekonomiannya. Coba hitung, tidak ketemu, mending beli (mobil listrik) baru,” kata dia.

Sebelumnya, Joko Kusnanto, Kasie Sertifikasi Kendaraan Umum Direktorat Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, saat ini sudah ada beberapa bengkel bersertifikat yang menerima konversi mobil listrik.

“Bengkel konversi non-sepeda motor sudah ada 6, tapi yang konversi baru ada 1 unit. Sebenarnya mereka mungkin sudah mengkonversi, tapi kan mereka perlu menguji bengkel-bengkel tersebut. Sudah oke atau belum, dan lain sebagainya,” kata Joko, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Difarina Indra Kecelakaan di Tol, Kenapa Mobil Baru Bisa Mengalami Pecah Ban?

Seperti diketahui, pemerintah secara resmi memperbolehkan kendaraan bermotor roda empat berbahan bakar minyak atau pembakaran dalam (internal combustion engine/ICE) untuk dikonversi jadi mobil listrik alias battery electric vehicle (BEV).

Namun, kegiatan ini hanya boleh dilakukan di bengkel konversi yang dirujuk atau disetujui pemerintah.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com