JAKARTA,KOMPAS.com - Terhitung Selasa, (18/4/2023) arus pemudik yang akan keluar dari Jabodetabek untuk menuju ke arah timur diprediksi mulai meningkat.
Aturan ganjil genap nantinya akan diberlakukan, dari jalan Tol Cikampek Km 47 Karawang Barat hingga Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
Sebagai informasi, ganjil genap ini berlaku bagi semua kendaraan baik mobil pribadi, bus, dan angkutan barang. Selama arus mudik itu, pemudik dari Jakarta dan wilayah lain sebaiknya mengatur waktu perjalanan sesuai jadwal yang berlaku di jalan tol.
Pada hari pertama, kendaraan yang boleh melintas adalah pelat genap. Kemudian, hari berikutnya untuk pelat ganjil, dan seterusnya.
Baca juga: Begini Penerapan Contraflow Arus Mudik dan Balik Lebaran di Jalan Tol
Berikut ini jadwal ganjil genap di jalan tol saat arus mudik dan balik Lebaran 2023, yaitu :
Baca juga: Mulai Mudik Hari Ini, Simak Daftar Link CCTV untuk Pantau Lalu Lintas
Arus mudik : Km 47 Karawang Barat-Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung
Ganjil genap arus balik 1 : Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung-Km 47 Karawang Barat
Ganjil genap arus balik 2 : Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung-Km 47 Karawang Barat
Namun, tetap ada beberapa kendaraan yang dikecualikan sesuai Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Berikut ini jenis-jenis kendaraan yang dikecualikan selama penerapan ganjil genap mudik Lebaran 2023, yaitu:
1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:
a) Presiden dan Wakil Presiden;
b) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan;
c) Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah;
d) Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi;