Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Ganjil Genap Mudik Lebaran 2023 di Tol Berlaku Besok

Kompas.com - 17/04/2023, 11:22 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

e) Ketua Komisi Yudisial; dan

f) Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

2. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

3. kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. kendaraan pemadam kebakaran; kendaraan ambulan;

6. kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

7. kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;

8. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;

9. kendaraan angkutan barang : bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok, terdiri atas: beras, jagung, gula, tepung terigu/gandum/tapioka, minyak goreng dan mentega, sayur dan buah-buahan, ikan, daging, telur, garam, kedelai, susu, daging unggas, cabe, dan bawang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau