Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral, Pengendara Motor Dikejar Polisi di Jalan Tol

Kompas.com - 17/04/2023, 04:32 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengendara motor masuk tol kembali terjadi. Kali ini, terjadi di jalan tol Depok-Antasari (Desari).

Kejadian tersebut terekam dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id. Dalam video tersebut, dikatakan bahwa pengendara motor yang masuk tol tidak mau berhenti ketika didekati petugas.

Baca juga: Viral, Video Dua WNA Pengendara Motor Masuk Tol Becakayu

Bahkan, terlihat dua unit mobil petugas tol dan satu unit mobil polisi patrol jalan raya (PJR) mengejar pengendara motor tersebut, karena tidak mau berhenti. Parahnya lagi, pengendara motor itu juga tidak mengenakan helm.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Info Depok (@infodepok_id)

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengendara motor yang masuk tol memang sering terjadi dan mereka tidak pernah mau belajar risikonya.

“Waktu mau masuk jalur tol, dia tidak pernah membaca rambu-rambu, main asal tancap gas,” ujar Sony, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Cewek Naik Motor Masuk Tol Cijago karena Ikuti Google Maps

Untuk diketahui, larangan motor masuk jalan tol sudah disebutkan dalan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang. Siapa pun yang melanggarnya, akan dikenakan sanksi.

Pengendara motor masuk jalan tol Depok-Antasari hingga dikejar petugas tol dan petugas kepolisianDok. @infodepok_id Pengendara motor masuk jalan tol Depok-Antasari hingga dikejar petugas tol dan petugas kepolisian

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Sanksinya dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6, yaitu: “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)”.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 juga dijelaskan aturan dan sanksinya, yakni: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

5 Tips Ampuh Cegah Microsleep Saat Perjalanan Jauh

5 Tips Ampuh Cegah Microsleep Saat Perjalanan Jauh

Tips N Trik
Penjualan LSUV di Indonesia Turun Signifikan Menjelang Akhir 2024

Penjualan LSUV di Indonesia Turun Signifikan Menjelang Akhir 2024

Feature
Bus Baru PO Garuda Mas: Jetbus 5 Dream Coach dengan Fasilitas Mewah

Bus Baru PO Garuda Mas: Jetbus 5 Dream Coach dengan Fasilitas Mewah

Niaga
Pembatasan Angkutan Barang Kembali Diberlakukan Hari Ini

Pembatasan Angkutan Barang Kembali Diberlakukan Hari Ini

Niaga
Catat, Ini Titik Rawan Padat Lalu Lintas di Yogyakarta Saat Libur Nataru

Catat, Ini Titik Rawan Padat Lalu Lintas di Yogyakarta Saat Libur Nataru

News
Kebiasaan Buruk Pengemudi Mobil Manual yang Harus Dihindari Segera

Kebiasaan Buruk Pengemudi Mobil Manual yang Harus Dihindari Segera

Tips N Trik
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 26 Desember 2024

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 26 Desember 2024

News
Libur Natal 2024: Satpas SIM Jakarta Tutup Sementara

Libur Natal 2024: Satpas SIM Jakarta Tutup Sementara

News
[POPULER OTOMOTIF] Mengapa PO Sinar Jaya Larang Saling Mendahului Antar Bus? | Kawasaki Luncurkan KLX 230 Sherpa | Dampak dan Solusi Salah Isi Oli Transmisi pada Mobil Matik

[POPULER OTOMOTIF] Mengapa PO Sinar Jaya Larang Saling Mendahului Antar Bus? | Kawasaki Luncurkan KLX 230 Sherpa | Dampak dan Solusi Salah Isi Oli Transmisi pada Mobil Matik

Feature
Arus Lalu Lintas Libur Natal 2024 Masih Landai, Ini Imbauan Polisi

Arus Lalu Lintas Libur Natal 2024 Masih Landai, Ini Imbauan Polisi

Tips N Trik
Etika Pengendara Motor Gunakan Lampu Jauh, Lihat Kondisi Jalan

Etika Pengendara Motor Gunakan Lampu Jauh, Lihat Kondisi Jalan

Tips N Trik
Jangan Siram Cakram Motor dengan Air, Bisa Bengkok

Jangan Siram Cakram Motor dengan Air, Bisa Bengkok

Tips N Trik
Ratusan Kendaraan Rusak Akibat Cairan Kimia Tumpah, Biaya Perbaikan Bisa Jutaan

Ratusan Kendaraan Rusak Akibat Cairan Kimia Tumpah, Biaya Perbaikan Bisa Jutaan

News
Cek Kondisi Ban Sebelum Melakukan Perjalanan Nataru ke Luar Kota

Cek Kondisi Ban Sebelum Melakukan Perjalanan Nataru ke Luar Kota

Tips N Trik
PO Agam Tungga Jaya Luncurkan Dua Bus Baru Model Single Glass

PO Agam Tungga Jaya Luncurkan Dua Bus Baru Model Single Glass

Niaga
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau