Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral, Pengendara Motor Dikejar Polisi di Jalan Tol

Kompas.com - 17/04/2023, 04:32 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengendara motor masuk tol kembali terjadi. Kali ini, terjadi di jalan tol Depok-Antasari (Desari).

Kejadian tersebut terekam dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id. Dalam video tersebut, dikatakan bahwa pengendara motor yang masuk tol tidak mau berhenti ketika didekati petugas.

Baca juga: Viral, Video Dua WNA Pengendara Motor Masuk Tol Becakayu

Bahkan, terlihat dua unit mobil petugas tol dan satu unit mobil polisi patrol jalan raya (PJR) mengejar pengendara motor tersebut, karena tidak mau berhenti. Parahnya lagi, pengendara motor itu juga tidak mengenakan helm.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Info Depok (@infodepok_id)

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengendara motor yang masuk tol memang sering terjadi dan mereka tidak pernah mau belajar risikonya.

“Waktu mau masuk jalur tol, dia tidak pernah membaca rambu-rambu, main asal tancap gas,” ujar Sony, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Cewek Naik Motor Masuk Tol Cijago karena Ikuti Google Maps

Untuk diketahui, larangan motor masuk jalan tol sudah disebutkan dalan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang. Siapa pun yang melanggarnya, akan dikenakan sanksi.

Pengendara motor masuk jalan tol Depok-Antasari hingga dikejar petugas tol dan petugas kepolisianDok. @infodepok_id Pengendara motor masuk jalan tol Depok-Antasari hingga dikejar petugas tol dan petugas kepolisian

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Sanksinya dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6, yaitu: “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)”.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 juga dijelaskan aturan dan sanksinya, yakni: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau