JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tidak hanya di dalam negeri, tapi ketika di dalam negeri pun juga dibutuhkan yang namanya SIM Internasional.
Untuk diketahui, SIM Internasional sudah disepakati oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Konvensi Wina 1968. SIM Internasional ini merupakan penyempurnaan dari hasil kesepakatan Konvensi Jenewa 1949 dan sebelumnya Konvensi Paris 1926.
Baca juga: Ini Syarat dan Biaya Bikin SIM Internasional
Penerbitan SIM Internasional sebelumnya dipegang oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI). Ketika Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 dikeluarkan, penerbitan SIM Internasional sekarang diambil alih Polri.
Untuk diketahui, SIM Internasional tidak hanya berlaku di negara-negara di Asia Tenggara saja. SIM Internasional ini berlaku di 92 negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, menyukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina 1968.
SIM Internasional berbeda dengan SIM di Indonesia, khususnya dalam hal masa berlaku dan cara pembuatannya. Untuk SIM di Indonesia, memiliki masa berlaku hingga lima tahun. Sedangkan SIM Internasional, masa berlakunya hanya tiga tahun.
Baca juga: Tanpa SIM Internasional, Warga Indonesia Bisa Berkendara di Negara Ini
Pembuatan SIM Internasional juga tidak memerlukan ujian praktik atau teori. Sebab, salah satu syarat pengajuannya adalah SIM yang masih berlaku, sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan.
Biaya pembuatan SIM Internasional juga berbeda dengan SIM A dan SIM C. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pembuatan SIM Internasional adalah Rp 250.000, sedangkan untuk perpanjangan masa berlakunya biayanya Rp 225.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.