Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal SIM Internasional dan Bedanya dengan SIM Biasa

Kompas.com - 07/03/2023, 11:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tidak hanya di dalam negeri, tapi ketika di dalam negeri pun juga dibutuhkan yang namanya SIM Internasional.

Untuk diketahui, SIM Internasional sudah disepakati oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Konvensi Wina 1968. SIM Internasional ini merupakan penyempurnaan dari hasil kesepakatan Konvensi Jenewa 1949 dan sebelumnya Konvensi Paris 1926.

Baca juga: Ini Syarat dan Biaya Bikin SIM Internasional

Penerbitan SIM Internasional sebelumnya dipegang oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI). Ketika Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 dikeluarkan, penerbitan SIM Internasional sekarang diambil alih Polri.

SIM Internasional di Korp Lalu Lintas Polri Bid Regident Subbid Pegemudi bagian SIM Internasional yang ada di Jl Letjen MT Haryono, Kav 37-38, Jakarta Timur.Stanly/Otomania SIM Internasional di Korp Lalu Lintas Polri Bid Regident Subbid Pegemudi bagian SIM Internasional yang ada di Jl Letjen MT Haryono, Kav 37-38, Jakarta Timur.

Untuk diketahui, SIM Internasional tidak hanya berlaku di negara-negara di Asia Tenggara saja. SIM Internasional ini berlaku di 92 negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, menyukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina 1968.

SIM Internasional berbeda dengan SIM di Indonesia, khususnya dalam hal masa berlaku dan cara pembuatannya. Untuk SIM di Indonesia, memiliki masa berlaku hingga lima tahun. Sedangkan SIM Internasional, masa berlakunya hanya tiga tahun.

Baca juga: Tanpa SIM Internasional, Warga Indonesia Bisa Berkendara di Negara Ini

laman pendaftaran SIM InternasionalJanlika Putri/ Kompas.com laman pendaftaran SIM Internasional

Pembuatan SIM Internasional juga tidak memerlukan ujian praktik atau teori. Sebab, salah satu syarat pengajuannya adalah SIM yang masih berlaku, sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan.

Biaya pembuatan SIM Internasional juga berbeda dengan SIM A dan SIM C. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pembuatan SIM Internasional adalah Rp 250.000, sedangkan untuk perpanjangan masa berlakunya biayanya Rp 225.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau