Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Debu Rokok Saat Berkendara dengan Safety Goggles

Kompas.com - 27/02/2023, 09:42 WIB
Erwin Setiawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkendara sambil merokok tentu sikap yang tercela baik bagi pengendara mobil maupun motor. Pasalnya, aktivitas lain selain mengemudi dilarang dilakukan demi terjaganya konsentrasi saat mengemudi.

Selain itu, membuang debu rokok keluar jendela atau membiarkannya terbang tertiup angin saat berkendara ternyata sangat berbahaya bagi pengguna jalan lain. Sehingga, pelaku sepatutnya bisa ditilang atau kena denda yang setimpal.

Pelanggaran tersebut tentu bisa ditindak oleh petugas, kita sebagai pengguna jalan tentu tidak memiliki hak untuk menindak. Sehingga, hal yang bisa dilakukan hanya menjaga diri dari bahaya tersebut.

Baca juga: Masih Nekat Merokok Sambil Berkendara, Bisa Kena Denda Rp 750.000

Ilustrasi merokok sambil berkendara - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon telah membuat peraturan daerah atau Perda tentang Kawasan Tanpa rokok dan akan diterapkan oleh Pemerintah Kota Cilegon. Pelanggar bisa didenda paling banyak Rp 50 juta.Shutterstock.com Ilustrasi merokok sambil berkendara - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon telah membuat peraturan daerah atau Perda tentang Kawasan Tanpa rokok dan akan diterapkan oleh Pemerintah Kota Cilegon. Pelanggar bisa didenda paling banyak Rp 50 juta.

Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, asap rokok yang beterbangan di jalan dapat memicu terjadinya kecelakaan, karena debu rokok bila terkena mata bisa sangat menyakitkan.

"Terlepas itu merokok sambil berkendara adalah pelanggaran yang dapat kena denda, kita yang bukan aparat hanya bisa melindungi diri dari bahaya debu rokok yang beterbangan di jalan,” ucap Jusri kepada Kompas.com, Minggu (26/2/2023).

Dia mengatakan, berhubung terkena debu rokok ini sangat berbahaya, maka sebagai pengguna jalan kita harus menyiapkan pelindung diri.

Baca juga: Merokok dan Main Ponsel di Lampu Merah Mengundang Jambret

Ilustrasi tanda dilarang merokok dipasang di taman. SHUTTERSTOCK/WATCHARAPHAN KANTHASAP Ilustrasi tanda dilarang merokok dipasang di taman.

“Mulai dari menggunakan sarung tangan, mengenakan sepatu, helm, dan safety goggles agar terhindar dari debu rokok, yang penting kita selamat dulu, biarkan pelanggar khususnya yang merokok sambil mengemudi menjadi urusan petugas penegak hukum,” ucap Jusri.

Menurut Jusri, hal-hal yang berhubungan dengan keselamatan diri perlu diutamakan meski perilaku berkendara sambil merokok itu tidak bisa dibenarkan.

“Ada dendanya bagi pelanggar, ada aturannya juga, selain itu jika pengendara ini memiliki perasaan seharusnya mereka tidak merokok saat berkendara karena itu berbahaya buat orang lain, tapi masih saja banyak pengendara yang melanggar dan tidak peduli,” ucap Jusri.

Baca juga: Pengemudi Merokok Marah Saat Ditegur, Ketahui Aturannya

ilustrasi jangan merokok sebelum tidur.iStockphoto/Altayb ilustrasi jangan merokok sebelum tidur.

Sambil menunggu petugas penegak hukum mempertegas sanksi bagi para pelanggar, kita hanya bisa terus melindungi diri dengan kelengkapan berkendara yang aman.

Safety goggles atau kacamata alat keselamatan yang efektif mencegah terkena debu rokok di mata, perlu digunakan setiap ingin berkendara,” ucap Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau