Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Beri Jalan pada Kendaraan yang Dapat Prioritas Utama

Kompas.com - 27/02/2023, 09:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyetir di jalanan ada kalanya bertemu dengan beberapa kendaraan yang memakai strobo atau sirene. Seharusnya, sesuai aturan, tidak semua mobil boleh memasangnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134, tertulis kendaraan yang mendapatkan prioritas utama. Atribut seperti lampu strobo merah atau biru dan sirene boleh digunakan.

Berikut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

Baca juga: Pakai Strobo, Pengendara Vellfire Ini Cuma Kena Tegur Polisi

Ilustrasi lampu rotator sirene kendaraanpolicefoundation.org Ilustrasi lampu rotator sirene kendaraan

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Kombes Pol Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, kendaraan yang sudah dapat prioritas wajib dikasih jalan.

"Kalau sudah lihat rombongan ini (kendaraan yang dapat prioritas) wajib berikan prioritas karena dia mengawal macam-macam, selama dia buat surat permohonan bisa dibantu, kecuali kondisi darurat, ambulans, atau damkar (tidak perlu surat permohonan)," ucapnya kepada Kompas.com di Jakarta, belum lama ini.

Baca juga: Video Viral Anak SMP Nyetir Mobil, Warganet Sebut Pasti Tak Punya SIM


Jika ditemukan orang yang atau pengguna jalan yang menghalangi laju kendaraan prioritas, dia yang seharusnya ditindak. Jadi sudah ada aturan siapa saja yang bisa mendapatkan prioritas tersebut di jalan.

Toha menjelaskan, lampu isyarat merah atau biru sudah jelas siapa yang menggunakan. Tapi sayang banyak juga di jalanan pengguna mobil dinas yang memakai klakson tapi dari bunyi sirene, seharusnya tidak boleh.

"Penggunaan ini (sirene) khusus dalam kegiatan tugas. Bukan berangkat kantor terlambat, pulang pengen cepat, ada orang nyeberang diklakson pakai sirene," kata Toha.

Selain itu juga penggunaan lampu strobo cuma dalam rangka tugas. Bukan berarti saat berhenti di macet, atau parkir lampunya masih menyala.

"Kalau dijumpai silakan saja divideokan, itu haknya masyarakat. Kita pun sudah sering menindak karena bisa ditemukan di mana saja (strobo dan sirene)," kata Toha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau