Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Strobo, Pengendara Vellfire Ini Cuma Kena Tegur Polisi

Kompas.com - 15/02/2023, 13:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu unit mobil Toyota Vellfire kedapatan menggunakan strobo dan diberhentikan oleh polisi saat melintas di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Momen tersebut diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametro pada Selasa (14/2/2023). Dalam rekaman tersebut, nampak seorang polisi lalu lintas (polantas) mengarahkan pengendara mobil dengan pelat nomor B 1185 ZF ke pinggir jalan.

“Polri Dit Lantas PMJ melakukan peneguran dan imbauan kepada pengendara mobil yang memakai strobo di Jl. Rasuna Said Kuningan Jaksel,” tulis unggahan tersebut.

Baca juga: Brabus Bikin Moge 1300R Berbasis KTM Super Duke

Pada video itu, pengendara mobil mewah yang menggunakan strobo hanya diberi peringatan tidak diberi penindakan. Kemudian diminta untuk melanjutkan lagi perjalanannya.

Saat tim redaksi mengkonfirmasi hal ini, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, pihaknya tidak melakukan penindakan untuk para pengguna strobo di jalan raya pada saat Operasi Keselamatan Jaya 2023.

“Tidak ada (penindakan),” ucap Jhoni melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (15/2/2023).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

 

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, selama Operasi Keselamatan Jaya 2023, pelanggar aturan akan dikenakan tilang menggunakan sistem elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pelanggar yang tertangkap akan mendapatkan imbauan edukatif, serta tindakan preemtif dan preventif.

“Sehingga mereka sadar betul kesalahannya. Pelanggar sekecil apa pun, kami tidak langsung berikan penilangan, tapi kami akan melakukan edukasi,” kata Latif.

Namun perlu diingat, pada aturan yang berlaku seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat atau sirene sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com