Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI dan DPRD Masih Bahas Aspek Legalitas ERP

Kompas.com - 12/01/2023, 06:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa rencana Penerapan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau Electronic Road Pricing (ERP) saat ini masih fokus pada penyelesaian regulasi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pembahasan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah mengenai Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) tengah dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.

Adapun Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023.

Baca juga: Ini Modus Curang yang Sering Dilakukan Sopir Bus AKAP

Ilustrasi infrastruktur untuk menerapkan Electronic Road Pricing di Singapura, yang terdiri dari IU, gerbang ERP, dan Control Center.Menon dan Guttikunda Ilustrasi infrastruktur untuk menerapkan Electronic Road Pricing di Singapura, yang terdiri dari IU, gerbang ERP, dan Control Center.

"Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PL2SE ini bisa diterapkan," ujar Syafrin, dalam keterangan tertulis (11/1/2023).

Mengenai ketentuan tarif, ruas jalan, jenis kendaraan, dan lain-lain merupakan substansi yang masuk dalam pasal demi pasal Raperda.

Poin-poin ini masih terus dibahas oleh Bapemperda sebelum nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Baca juga: Masih Nekat Merokok Sambil Berkendara, Bisa Kena Denda Rp 750.000

"Dalam Raperda PL2SE ini, nantinya tidak hanya mengatur mengenai penerapan ERP saja, tetapi juga diharapkan dapat mengatur pengendalian lalu lintas dan angkutan umum di DKI Jakarta secara elektronik," ucap Syafrin.

Seperti diketahui, kebijakan ini dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di ibu kota dalam bentuk push strategy, yaitu strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau