Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Langgar ERP di Jakarta, Mesti Bayar 10 Kali Tarif Normal

Kompas.com - 10/01/2023, 07:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota untuk mengurai kepadatan dan kemacetan jalan.

Kebijakan itu tertuang dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan diundangkan oleh Sekretaris DKI Jakarta Marullah Matali.

Baca juga: Pengendara Moge Pakai SIM Khusus, Motor Apa Saja yang Disebut Moge?

Soal waktu pelaksanaan, dijelaskan kebijakan tersebut bakal berlaku di ruas jalan dan pada waktu tertentu melalui studi berdasarkan kondisi jalan dan lalu lintas, seperti yang dituliskan pada Pasal 10 Ayat (1).

Salah satu ruas baru yang akan diterapkan sistem ganjil genap, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (14/8/2019).KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI Salah satu ruas baru yang akan diterapkan sistem ganjil genap, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (14/8/2019).

“Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB,” demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1).

Dalam draft tersebut dijelaskan secara rinci definisi, pengawasan, penanggung jawab, ruas jalan, jenis kendaraan yang dibatasi, jam berlaku, sampai sanksinya.

Sanksi pelanggaran tercantum dalam Pasal 16, dalam Ayat 1 disebutkan bahwa pelanggar ERP akan dikenai denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal. Kemudian pada Ayat 2 dendanya akan dibayarkan ke rekening kas daerah.

Pasal 16:

  1. Setiap Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang melanggar ketentuan pembayaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik di Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.
  2. Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening kas daerah dan/atau Penyelenggara Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan mekanisme sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.

Saat ini belum ditentukan berapa besaran tarif jalan ERP. Namun sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli mengatakan, penerapan ERP atau jalan berbayar dilakukan secara bertahap.

Penerapan ERP ditargetkan bisa dimulai pada 2023 yang diuji cobakan ke titik tertentu dahulu seperti Bundaran HI sepanjang 6,12 Km.

Dishub DKI juga telah mengusulkan besaran tarif ERP berkisar Rp 5.000 sampai Rp 19.900 untuk sekali melintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com