JAKARTA, KOMPAS.com – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa rencana Penerapan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau Electronic Road Pricing (ERP) saat ini masih fokus pada penyelesaian regulasi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pembahasan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah mengenai Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) tengah dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.
Adapun Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023.
"Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PL2SE ini bisa diterapkan," ujar Syafrin, dalam keterangan tertulis (11/1/2023).
Mengenai ketentuan tarif, ruas jalan, jenis kendaraan, dan lain-lain merupakan substansi yang masuk dalam pasal demi pasal Raperda.
Poin-poin ini masih terus dibahas oleh Bapemperda sebelum nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
"Dalam Raperda PL2SE ini, nantinya tidak hanya mengatur mengenai penerapan ERP saja, tetapi juga diharapkan dapat mengatur pengendalian lalu lintas dan angkutan umum di DKI Jakarta secara elektronik," ucap Syafrin.
Seperti diketahui, kebijakan ini dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di ibu kota dalam bentuk push strategy, yaitu strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/12/062200415/pemprov-dki-dan-dprd-masih-bahas-aspek-legalitas-erp