Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Resmi Perpanjangan SIM C per Januari 2023 Cuma Rp 130.000

Kompas.com - 05/01/2023, 10:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas pengemudi, sekaligus bukti kompetensi seseorang saat membawa kendaraan bermotor.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis, disarankan untuk segera melakukan perpanjangan.

Sebab, apabila SIM telah lewat masa berlakunya, walaupun satu hari, maka tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

Baca juga: Selain ETLE, Polisi Bakal Terapkan Lagi Tilang Manual

Ilustrasi mengurus Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Ilustrasi mengurus Smart SIM

Aturan ini termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Oleh sebab itu, pemilik SIM sesekali perlu mengecek masa berlakunya. Untuk diketahui, masa berlaku SIM adalah lima tahun setelah diterbitkan.

Perlu dicatat juga bahwa penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun, mengikuti tanggal penerbitannya.

Baca juga: Catat Biaya Resmi Bikin SIM C per Januari 2023

Perihal biayanya, tarif perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, di mana untuk SIM C atau pengguna sepeda motor akan dikenakan biaya Rp 75.000.

Namun ada juga biaya tambahan, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Jadi total hanya Rp 130.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk syarat perpanjangan SIM tidak rumit. Pemohon cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Baca juga: Harga Stargazer dan Xpander Kompak Naik Awal 2023

Ilustrasi layanan SIM KelilingRedaksi 86 Ilustrasi layanan SIM Keliling

Sementara itu, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, dapat dikenakan sanksi tilang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com