Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Pelat Nomor Kendaraan Mau Dipasang Cip Masih Dipersiapkan

Kompas.com - 02/01/2023, 16:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pada tahun lalu Korlantas Polri secara bertahap telah mengganti pelat nomor warna hitam menjadi warna putih. Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.

Perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari hitam menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.

Setelah penerapan TNKB warna putih, polisi juga berencana memasang cip pada pelat nomor kendaraan bermotor.

Baca juga: Harga BBM per Januari 2023, BP Ultimate dan Revvo 95 Jadi Lebih Murah

Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.Instagram/TMC Polda Metro Jaya Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.

Meski begitu, rencana ini tampaknya tidak akan bergulir dalam waktu dekat. Hal ini dikatakan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

“Belum, nanti disampaikan kalau akan siap. Pelan-pelan kita lagi berupaya,” ujar Yusri, kepada Kompas.com (2/1/2023).

“Nanti pelat nomor kendaraan memang akan dipasang cip. Makin cepat makin bagus, secepatnya, masih kita persiapkan,” kata dia.

Baca juga: Wacana Pelat Nomor Kendaraan Mau Dipasang Cip

Seperti diketahui, pemasangan cip ditujukan agar kepolisian dapat mengetahui data penindakan dan bukti pelanggaran di tiap pelat nomor kendaraan.

“Memang benar ke depannya, karena cip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali. Nanti cip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya,” kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau