JAKARTA, KOMPAS.com – Pada tahun lalu Korlantas Polri secara bertahap telah mengganti pelat nomor warna hitam menjadi warna putih. Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.
Perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari hitam menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.
Setelah penerapan TNKB warna putih, polisi juga berencana memasang cip pada pelat nomor kendaraan bermotor.
Baca juga: Harga BBM per Januari 2023, BP Ultimate dan Revvo 95 Jadi Lebih Murah
Meski begitu, rencana ini tampaknya tidak akan bergulir dalam waktu dekat. Hal ini dikatakan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
“Belum, nanti disampaikan kalau akan siap. Pelan-pelan kita lagi berupaya,” ujar Yusri, kepada Kompas.com (2/1/2023).
“Nanti pelat nomor kendaraan memang akan dipasang cip. Makin cepat makin bagus, secepatnya, masih kita persiapkan,” kata dia.
Baca juga: Wacana Pelat Nomor Kendaraan Mau Dipasang Cip
Seperti diketahui, pemasangan cip ditujukan agar kepolisian dapat mengetahui data penindakan dan bukti pelanggaran di tiap pelat nomor kendaraan.
“Memang benar ke depannya, karena cip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali. Nanti cip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya,” kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.