Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain ETLE, Polisi Bakal Terapkan Lagi Tilang Manual

Kompas.com - 04/01/2023, 08:32 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kabarnya bakal mengaktifkan lagi tilang manual yang belakangan ini mulai digantikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan penerapan ETLE dan tilang manual untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Seperti diketahui, ETLE sebelumnya dilakukan untuk mengurangi praktik pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan petugas di lapangan.

Baca juga: Ken Block Meninggal Dunia akibat Kecelakaan Snowmobile

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.(ANTARA FOTO/ARNAS PADDA) Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

“Kami melihat masyarakat dari sisi kesadaran lalu lintasnya itu sendiri, apakah masih tetap menggunakan e-tilang atau kami kombinasikan dengan tilang yang selama ini secara manual kami laksanakan,” ujar Firman, dalam tayangan langsung yang disiarkan Instagram @divisihumaspolri (3/1/2023).

Banyaknya masyarakat yang belum patuh berlalu lintas tercermin dalam evaluasi Operasi Lilin 2022 yang dilaksanakan selama 11 hari.

Firman menjelaskan, pertimbangan ini dilakukan karena masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tertib dan patuh dengan peraturan lalu lintas.

Baca juga: Mandalika Dicoret dari Jadwal Tes Pra-musim MotoGP 2023

“Apakah masyarakat sudah bisa kami lepas untuk kembalikan kepada mesin yang sudah kami pasang,” tutur Firman.

Korlantas Polri mencatat peningkatan jumlah penindakan langsung (tilang) kepada pelanggar lalu lintas, yakni sebesar 37 persen, dan teguran sebesar 34 persen.

Firman juga mengatakan, kecelakaan lalu lintas menjadi peristiwa yang paling menonjol selama Operasi Lilin 2022.

Baca juga: Penghapusan Data STNK jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan Mulai Bergulir

Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).Foto: Stanley Ravel Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).

“Kejadian cukup menonjol pergerakan masyarakat di jalan jumlah kecelakaan naik 11 persen dibandingkan tahun 2019,” ucap Firman.

“Lagi-lagi kendaraan roda dua mendominasi terjadinya kecelakaan. Bisa karena kecepatan tinggi atau melawan arus dan sebagainya,” kata dia.

Meski begitu, jumlah korban meninggal dunia mengalami penurunan dibandingkan Natal dan Tahun Baru di tahun 2019 (sebelum pandemi COVID-19).

Tercatat, jumlah korban meninggal dunia turun empat persen, luka berat 19 persen dan luka ringan lima persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com