Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Ingatkan Pengendara Jangan Copot Pelat Nomor Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com – Penerapan tilang elektronik di sejumlah daerah telah memicu pelanggaran lalu lintas para pengguna jalan. Salah satunya, mencopot TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat nomor kendaraan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan kepada semua pengendara agar tidak mencopot pelat nomor.

Menurutnya, melepas pelat nomor kendaraan untuk menghindari pantauan kamera Electronic Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sama seperti pelaku begal.

Firman mengatakan, pasalnya banyak pelaku begal yang kendaraannya tidak menggunakan pelat belakang.

"Penghindaran pelat nomor dengan dicopot dengan sengaja, ya kalau saya pribadi jangan-jangan pelaku ini. Karena hampir semua pelaku begal, coba cek di YouTube, enggak ada yang pakai pelat nomor belakang," ujar Firman, dalam tayangan langsung yang disiarkan Instagram @divisihumaspolri (3/1/2023).

Firman menambahkan, sejak Polri menerapkan ETLE, ada beberapa masyarakat yang sengaja mencopot pelat kendaraannya atau menggantinya dengan yang palsu untuk menghindari tilang elektonik.

"Saya juga mengajak kepada teman-teman saya yang lain, jadi kalau nanti teman-teman moga-moga enggak ada ya di sini, yang tidak pakai pelat nomor belakangnya. Mohon maaf kalau nanti disetop,” ucap Firman.

“Jangan-jangan pelaku begal, salah enggak polisi? Yang penting kita enggak nuduh. Ya pasang saja itu, kita ajak untuk tertib," kata dia.

Firman pun mengimbau agar masyarakat untuk sadar dan patuh dalam berkendara. Sebab, menurutnya, disiplin dalam berkendara harus dilakukan oleh semua pihak, baik petugas yang mengawasi dan masyarakat selaku pengendara.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/04/141200215/polisi-ingatkan-pengendara-jangan-copot-pelat-nomor-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke