Menurut pengakuan Reynold kronologi bermula di depan MOI, Kelapa Gading, sekitar pukul 21.50 WIB pada Minggu (25/12/2022). Mobil dengan pelat QH tersebut mau menyerobot antrean, tapi tidak diberi jalan.
Sampai kemudian pengemudi Mitsubishi Pajero Sport yang belum diketahui identitasnya tersebut mengacungkan senjata tajam dari dalam mobil.
Banyaknya pengguna pelat nomor dewa berlaku arogan dikecam oleh masyarakat. Padahal belum lama ini Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran menegaskan akan menindak mobil pelat RF (pelat dewa) yang melanggar lalu lintas.
Budiyanto, pengamat transportasi dan hukum mengatakan, penggunaan plat RF atau pelat nomor dewa lain sering menimbulkan polemik yakni pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat karena ulah oknum.
"Pengemudinya yang sering menunjukan sikap dan perilaku yang kurang bersahabat dengan pengguna jalan yang lain, misal minta prioritas, menggunakan dan memasang lampu isyarat dan sirene," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Senin 26/12/2022).
"Kadang-kadang membunyikan sirene dan klakson berlebihan bahkan memepet kendaraan lain tanpa memperhatikan keselamatan orang lain," kata Budiyanto.
Untuk itu, mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, penggunaan pelat nomor dewa harus diminimalisir jangan menimbulkan kegaduhan.
Budiyanto mengatakan, setidaknya ada empat cara untuk membatasi penyalahgunaan mobil dengan pelat RF atau pelat nomor lain khusus agar pengemudi kendaraan tersebut tidak arogan di jalan.
Keempat cara tersebut, antara lain:
1. Pengawasan
Pengawasan dan pemberian sanksi tegas terhadap penyalahgunaan tersebut karena fenomena pro dan kontra ini sudah berjalan lama.
2. Perketat syarat
Memperketat persyaratan penerbitan no kendaraan kode RF.
3. Kaji ulang
Bila perlu dan mendesak, ada kajian terhadap penerbitan nomor tersebut. Karena kalau dilihat dari tujuan penerbitan nopol tersebut untuk menunjang tugas-tugas kekhususan sesuai jabatan dan untuk mendukung tugas-tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan dan penggunanya.
"Dengan sering munculnya fenomena tersebut (pro dan kontra) ditengah-tengah masyarakat nilai tingkat kekhususan dan kerahasiaan relatif tidak ada, dalam arti masyarakat sudah tahu tentang nomer kendaraan tersebut (RF)," kata dia.
"Sehingga sudah sewajarnya penerbitan TNKB khusus dan rahasia perlu adanya kajian," kata Budiyanto.
4. Pengawalan
Bila perlu petugas yang melakukan pengawalan terhadap pengguna jalan yang berhak mendapatkan pengawalan.
"Petugasnya supaya menggunakan kendaraan berpelat dinas biasa, sehingga apabila kendaraan tersebut dipasang lampu isyarat dan sirene tidak melanggar undang-undang," kata Budiyanto.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/26/134006715/sering-arogan-di-jalan-pelat-nomor-dewa-sudah-tidak-rahasia-lagi