Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Leasing Ikut Tanggapi Rencana Insentif Motor Listrik Rp 8 Juta

Kompas.com - 15/12/2022, 15:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Guna mendorong penetrasi kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah bakal memiliki program khusus melalui insentif yang bertujuan merangsang daya beli konsumen.

Aturan insentif untuk percepatan adopsi kendaraan listrik itu pun nampaknya bakal menjadi kenyataan dalam waktu dekat. Tak hanya untuk mobil, insentif tersebut juga diberikan kepada motor listrik.

Margono Tanuwijaya, Chief Executive Officer PT Federal International Finance (FIFGroup), mengatakan, pemberian insentif bakal meningkatkan penjualan motor listrik.

Baca juga: Pakai Mobil Manual, Bolehkah Oper Gigi Tidak Berurutan?

Exotic bike memajang tiga motor listrik murah di GIIAS 2022.KOMPAS.com/Gilang Exotic bike memajang tiga motor listrik murah di GIIAS 2022.

Selain itu, pemberian insentif jadi kesempatan perusahaan pembiayaan untuk menyiapkan program penjualan yang sesuai dengan keinginan konsumen.

Meski begitu, pihaknya masih melihat dan menunggu perkembangan kendaraan listrik, termasuk juga detail insentif motor listrik tersebut.

Subsidi motor listrik ada banyak hal yang mesti disiapkan, dari mulai charging station dan sebagainya. Ada dampak pasti ada, tapi seberapa besar kita lihat,” ujar Margono, kepada Kompas.com (14/12/2022).

Baca juga: Beli Mobil Listrik Dapat Insentif Rp 80 Juta, Motor Listrik Rp 8 Juta

Sebelumnya, pemerintah mensyaratkan subsidi itu diberikan terhadap kendaraan yang memiliki pabrik di Indonesia atau untuk kendaraan yang sudah diproduksi lokal.

“Motor listrik yang baru tentu akan diberikan insentif nanti sekitar Rp 8 juta,” ujar Menteri Perindustrian Republik Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden (14/12/2022).

“Sementara motor konversi menjadi motor listrik itu akan diberikan insentif sekitar Rp 5 juta,” kata dia.

Sedangkan, untuk kendaraan listrik yang berstatus CBU atau didatangkan secara utuh dari luar negeri belum dijelaskan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com