JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Greatman Rajab mengungkapkan saat ini ada beberapa tantangan yang menjadi kendala dalam pembiayaan kendaraan listrik.
Hal dimaksud mencangkup belum adanya insentif suku bunga atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) hingga masalah baterai kendaraan listrik.
"Isu pembiayaan dan komersial menjadi tantangan dalam pertumbuhan kendaraan listrik ke depannya. Suku bunga yang sama antara KBLBB dan Non-KBLBB juga belum ada insentif bunga khusus," katanya dilansir KompasMoney, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Indonesia Caplok Rp 29,6 Triliun untuk Ekosistem Kendaraan Listrik
Tidak sampai di sana, masalah terbatasnya pinjaman dan asuransi kendaraan listrik juga menjadi suatu perhatian khusus dalam sisi pembiayaan. Di samping itu, pasarnya pun belum terbentuk karena masih kecil.
Meski demikian, Greatman mengatakan bahwa kendaraan listrik terbukti bisa menghemat biaya bahan bakar hingga 71 persen dan perawatan 40 persen dibandingkan kendaraan konvensional atau berbahan bakar fosil.
"Jadi isu tadi termasuk harga kendaraan listrik yang masih mahal dan sisi baterianya menjadi tantangan yang tak mudah untuk pertumbuhan (pembiayaan) EV di Indonesia," kata dia.
Baca juga: Perbankan Bersiap Menyambut Era Kendaraan Listrik
Sepanjang 3 tahun terakhir pembiayaan untuk KBLBB berada di kisaran Rp 600-700 miliar, atau jauh lebih kecil dari portofolio kredit perbankan untuk kendaraan non KBLBB. Sementara itu pangsa pasarnya masih kecil, yakni di bawah 1 persen, dari total penjualan kendaraan di Indonesia.
Sementara itu, pembiayaan kendaraan listrik dari Industri Keuangan Non Bank (IKNB) juga cenderung mengalami penurunan selama dua tahun terakhir. Di sisi lain, penyebaran charging statio
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.