Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Injak Kopling atau Rem Dahulu Saat Kurangi Kecepatan Mobil Manual? | Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan C per Desember 2022

Kompas.com - 13/12/2022, 06:16 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com- Mengendarai mobil transmisi manual berbeda dengan mengendarai mobil transmisi matik.

Diperlukan teknik berkendara yang tepat untuk mengoperasikan mobil manual, salah satunya dalam menggunakan pedal rem dan juga pedal kopling.

Pada saat akan mengurangi kecepatan atau melakukan deselerasi, dibutuhkan teknik yang tepat untuk menggunakan mobil manual di jalan.

Selain itu, setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan raya, baik sepeda motor maupun mobil harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika sudah memiliki SIM, pengendara juga harus memperhatikan masa berlakunya.

Sebab, jika terlewat dari masa berlaku, maka pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM baru. Bagi pemilik yang masa berlakunya hampir habis, disarankan untuk segera melakukan perpanjangan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Baca juga: Salah Kaprah Menerapkan Teknik Setengah Kopling pada Mobil Manual

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin, 12 Desember 2022 :

 

1. Injak Kopling atau Rem Dahulu Saat Kurangi Kecepatan Mobil Manual

Saat ini ada dua teknik yang kerap digunakan untuk mengurangi kecepatan mobil manual. Yang pertama yaitu injak pedal kopling dulu baru pedal rem, lalu yang kedua injak pedal rem dulu baru pedal kopling.

Lalu cara mana yang paling tepat untuk mengurangi kecepatan mobil manual? Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan jika cara yang kedua lebih dianjurkan untuk mengurangi kecepatan mobil manual.

“Yang benar injak pedal rem dulu baru pedal kopling setelah mau berhenti,” kata Sony saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/12/2022).

 

Baca juga: Injak Kopling atau Rem Dahulu Saat Kurangi Kecepatan Mobil Manual?

 

2. Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan C per Desember 2022

Ilustrasi, BPJS Kesehatan akan menjadi syarat mengurus berbagai pelayanan publik, termasuk permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi, BPJS Kesehatan akan menjadi syarat mengurus berbagai pelayanan publik, termasuk permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya, walaupun hanya satu hari, tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

Maka dari itu, pemilik SIM perlu sesekali mengecek masa berlaku SIM. Untuk diketahui, masa berlaku SIM adalah lima tahun setelah diterbitkan.

Perlu dicatat juga bahwa penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun, mengikuti tanggal penerbitannya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com