Adapun SIM yang sudah lewat masa berlakunya bisa dikenakan sanksi tilang saat terjaring razia. Hal ini sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca juga: Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan C per Desember 2022
3. Honda SH160i Meluncur Pakai Mesin PCX 160
Honda SH150i sudah stop dijual di Indonesia. Meski demikian skutik bergaya Eropa itu masih laris di negara tetangga.
Belum lama ini Vietnam bahkan melansir generasi baru Honda SH160i. SH160i meluncur pada 9 Desember 2022 dan mulai dipasarkan 22 Desember 2022 di Vietnam.
Sesuai namanya, SH160i memakai mesin eSP+ 160 cc yang sama seperti di Honda PCX 160, Vario 160, maupun ADV 160.
Baca juga: Honda SH160i Meluncur Pakai Mesin PCX 160
4. Daftar Jalan Tol Baru dan Fungsional yang Siap Beroperasi Saat Nataru
Menudukung kelancaran arus lalu lintas saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), tengah menyiapkan operasi dua jalan tol dan delapan jalan tol fungsional.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, untuk mendukung libur Natal dan Tahun Baru pihaknya memastikan kesiapan infrastruktur jalan dan jembatan yang didukung dengan telah bertambahnya ruas jalan tol beroperasi, termasuk jalan nasional dengan kondisi mantap.
Baca juga: Daftar Jalan Tol Baru dan Fungsional yang Siap Beroperasi Saat Nataru
5. Dashcam Jadi Alat Bukti Modus Kecelakaan Berujung Pemerasan
Dashcam atau kamera kabin bisa jadi alat bukti jika terjadi kecelakaan atau tindak kejahatan. Seperti dalam video yang viral di dunia maya memperlihatkan modus kejahatan menjebak pengemudi mobil.
Dalam video yang diunggah akun Dashcam Owners Indonesia, disebutkan modus ini melibatkan kakek-kakek dan beberapa orang. Kakek tersebut berdiri di tengah jalan, memukul kaca mobil dan ketika mobil jalan pura-pura ditabrak.
Baca juga: Dashcam Jadi Alat Bukti Modus Kecelakaan Berujung Pemerasan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.