Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak di Jakarta Berakhir 15 Desember

Kompas.com - 12/12/2022, 17:25 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi pemilik kendaraan yang pajaknya terlewat, masih berkesempatan mengikuti program pemutihan yang berlaku hingga 15 Desember 2022, atau hari Kamis besok.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, mendorong para pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban pajaknya.

Program tersebut berlaku di seluruh Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.

Baca juga: Honda SH160i Meluncur Pakai Mesin PCX 160

Lembar Pajak STNKKOMPAS.com/ACHMAD FAUZI Lembar Pajak STNK

Pemutihan pajak ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

"Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan penerapan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022," ujar Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, program keringanan ini akan menghapus sanksi denda untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pelunasan tunggakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca juga: Bahaya Asal Posisikan Tuas Transmisi Saat Parkir Mobil Manual

Lalu, juga ada pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Masyarakat Ibu Kota diharapkan bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini.

Apalagi pada tahun depan pemerintah rencananya akan menghapuskan data registrasi kendaraan bermotor apabila STNK mati selama 2 tahun.

Baca juga: Awas, Motor Keyless Tetap Jadi Incaran Pencuri

Kantor Samsat Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (27/7/2017).Kompas.com/Sherly Puspita Kantor Samsat Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (27/7/2017).

Berikut ini persyaratan bayar pajak kendaraan bermotor:

- Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
- Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi
- Membawa BPKB asli beserta fotokopi
- Membawa STNK asli beserta fotokopi
- Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com