JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah wilayah di Indonesia masih memberlakukan program penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB). Salah satunya adalah wilayah Jawa Tengah. Untuk diketahui, program ini telah berlangsung sejak September 2022 yang lalu.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan untuk menghapus denda pajak, bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak. Adanya pemutihan denda ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk tertib membayar.
Baca juga: Ini Beda Sanksi Tidak Bawa SIM dengan Tak Punya SIM
Dilansir dari Korlantas Polri, ada beberapa keuntungan yang bisa dinikmati para wajib pajak selama program ini berlangsung. Di antaranya adalah penghapusan denda PKB, bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jawa Tengah, programnya akan diterapkan mulai dari 7 September 2022 sampai dengan 22 November 2022.
Sedangkan untuk program penerapan untuk pembebasan BBNKB II diterapkan mulai tanggal 7 September sampai dengan 22 Desember 2022.
Ada sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan oleh pemohon yang ingin menikmati keuntungan program ini, yaitu sebagai berikut:
Untuk menikmati proses pemutihan denda pajak PKB: Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, serta KTP sesuai dengan STNK
Untuk melakukan bea balik nama II atau BBNKB II, syaratnya adalah membawa KTP pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, bukti cek fisik kendaraan, kwitansi penjualan atau jual beli, serta surat keterangan fiskal antar daerah