Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta, Ini Syaratnya

Kompas.com - 09/11/2022, 09:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, masih menggelar program pemutihan pajak hingga 15 Desember 2022.

Program tersebut berlaku di seluruh Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur, guna mendorong para pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban pajaknya.

Langkah ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Baca juga: Jenis Bahan Bakar Apa yang Disarankan untuk Innova Reborn Diesel?

Booth Samsat Digital Nasional di Hall 10 ICE BSD, TangerangKOMPAS.com/Serafina Ophelia Booth Samsat Digital Nasional di Hall 10 ICE BSD, Tangerang

"Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan penerapan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan resminya.

Program keringanan ini akan menghapus sanksi denda untuk keterlambatan pemabayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pelunasan tunggakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kemudian juga ada pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Masyarakat Ibu Kota diharapkan bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini, mengingat tahun depan pemerintah berencana untuk menghapuskan data registrasi kendaraan bermotor dengan STNK mati selama 2 tahun.

Baca juga: Menhub Ingin Kendaraan Listrik Ada Suaranya

Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, syarat bayar pajak motor atau persyaratan bayar pajak motor adalah sebagai berikut:

  • Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
  • Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi
  • Membawa BPKB asli beserta fotokopi
  • Membawa STNK asli beserta fotokopi
  • Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com