JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, masih menggelar program pemutihan pajak hingga 15 Desember 2022.
Program tersebut berlaku di seluruh Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur, guna mendorong para pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban pajaknya.
Langkah ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Baca juga: Jenis Bahan Bakar Apa yang Disarankan untuk Innova Reborn Diesel?
"Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan penerapan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan resminya.
Program keringanan ini akan menghapus sanksi denda untuk keterlambatan pemabayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pelunasan tunggakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kemudian juga ada pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Masyarakat Ibu Kota diharapkan bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini, mengingat tahun depan pemerintah berencana untuk menghapuskan data registrasi kendaraan bermotor dengan STNK mati selama 2 tahun.
Baca juga: Menhub Ingin Kendaraan Listrik Ada Suaranya
Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, syarat bayar pajak motor atau persyaratan bayar pajak motor adalah sebagai berikut: