JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu cara untuk membuat para pemilik mobil dan sepeda motor untuk dapat menuntaskan kewajibannya.
Sebab dengan membayar pajak, sebagaimana dikatakan Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, berbagai layanan dan infrastruktur untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat bisa terpenuhi maksimal.
"Pajak dari masyarakat itu akan kembali lagi ke masyarakat. Kalau masyarakat tertib pajak, tentu program-program pembangunan, pelayanan masyarakat, dan program keselamatan juga akan berjalan lancar,” ujar Dewi dikutip dari keterangannya, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Apa Hubungan Immobilizer dan Keyless pada Mobil?
Dewi menjelaskan, pemutihan pajak dan penghapusan biaya BBNKB merupakan program Pemerintah untuk membantu pemilik kendaraan bermotor menuntaskan kewajibannya secara gratis. Karena itu harus dimanfaatkan secara maksimal.
“Tentu agar denda PKB tidak menumpuk. Selain itu, jika pajak secara terus menerus tidak dibayar maka kendaraan berpotensi bodong dan tidak bisa dipergunakan di jalan raya,” terangnya.
Saat ini, beberapa provinsi di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatera Selatan, NTB, dan sejumlah daerah lainnya, masih memberikan relaksasi keringanan pajak dan gratis biaya BBNKB hingga Desember 2022 mendatang.
Baca juga: Jangan Sampai Tertipu, Begini Cara Membedakan Oli Asli dan Palsu
Adanya program tersebut tentu menjadi kesempatan bagi masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan kewajibannya, untuk segera membayar tanpa harus menanggung denda administrasi keterlambatan.
“Harapannya, selain meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, juga akan meningkatkan keakurasian data kendaraan bermotor,” ungkap Dewi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.