BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian menerapkan rekayasa lalu lintas lewat skema ganjil genap (gage) di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk mengurangi kepadatan kendaraan.
KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana, mengatakan, ganjil genap berlaku sejak Jumat (9/12) siang, sampai Minggu (11/12).
“Gage sendiri sesuai dengan Permenhub itu dimulai dari Jumat jam 14.00 WIB sampai Minggu jam 00.00 WIB,” ujar Ketut, disitat dari laman NTMC Polri (10/12/2022).
Baca juga: Tim Balap Valentino Rossi Masih Betah Pakai Motor Ducati
Seperti diketahui, ganjil genap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021.
“Arus yang menuju ke arah Puncak terjadi peningkatan hari Jumat. Kami dari Satlantas Polres Bogor melaksanakan genap ganjil sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021," kata Ketut.
"Kami melaksanakan pengecekan kendaraan-kendaraan yang menuju Puncak yang tidak sesuai dengan nopolnya itu kita putar balik ke arah Jakarta,” ujar dia.
Baca juga: Daftar Jalan Tol dan Tempat Istirahat Terbaik Tahun 2022
Ketut mengimbau, pengendara memastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal. Kemudian pastikan kendaraan dalam kondisi prima.
“Ketiga, pastikan jangan melambung ataupun ikuti aturan rambu-rambu lalu lintas. Kemudian, perhatian protokol kesehatan,” ucap Ketut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.