Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalur Puncak Bogor Berlakukan Ganjil Genap Mulai Hari Ini

Kompas.com - 18/11/2022, 17:08 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com – Pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap diberlakukan di Jalur Puncak, Bogor, mulai hari ini, Jumat (18/11/2022).

Seperti diketahui, pembatasan kendaraan dengan ganjil genap dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu lintas di Kawasan tersebut.

FYI yang mau berlibur ke Jalur Puncak. Sesuaikan waktu keberangkatan Anda dengan ketentuan ganjil genap di Jalur Puncak. Mari kita tertib berlalu lintas dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas,” tulis akun Instagram @tmcpolresbogor (18/11/2022).

Baca juga: Apakah Benar Mobil Manual Lebih Irit dari Matik?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polres Bogor (@tmcpolresbogor)

Sebagai informasi, pemberlakuan ganjil genap diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

Pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, tanggal 18, 19, 20 November 2022 diberlakukan ganjil genap di jalur puncak,” lanjut keterangan pada foto tersebut.

Selain ganjil genap, petugas kepolisian biasanya juga memberlakukan sistem one way yang bersifat situasional atau tergantung dari kondisi lalu lintas di lapangan.

Sementara itu, aturan yang diberlakukan saat ganjil genap masih sama. Untuk Jumat ini, kendaraan yang dapat melintas adalah kendaraan dengan pelat nomor genap. Adapun besok Sabtu adalah pelat nomor ganjil, dan Minggu pelat nomor genap.

Baca juga: Cara Engine Brake Mobil Matik Saat Melewati Turunan

Situasi arus kendaraan saat penerapan one way arah Jakarta di sepanjang jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/5/2022) sore.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Situasi arus kendaraan saat penerapan one way arah Jakarta di sepanjang jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/5/2022) sore.

Berikut ini jenis kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap di Jalur Puncak, Bogor:

1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia,
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
4. Kendaraan pemadam kebakaran,
5. Kendaraan ambulans,
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri),
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau