BOGOR, KOMPAS.com – Polisi masih memberlakukan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap berlaku di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, setiap akhir pekan.
“Masih berlangsung, kita laksanakan seperti biasa Jumat sampai Minggu,” kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, disitat dari NTMC Polri (27/11/2022).
Dicky mengatakan, penerapan ganjil genap dimulai sejak Jumat (25/11/2022) pukul 14.00 WIB hingga Minggu (27/22/2022)pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Garansi Hangus, Ganti Baterai Innova Zenix Hybrid Rp 30 Jutaan
Menurutnya, apabila ada kendaraan bantuan untuk korban gempa Cianjur yang hendak melewati jalur Puncak tapi pelat nomor tidak sesuai tanggal, tetap diperbolehkan melintas.
“Boleh dong, kita kan lihat juga di pemeriksaan itu,” ucap Dicky.
Meski begitu, Dicky mengimbau pengendara tidak seluruhnya melintasi jalur Puncak. Mengingat kapasitas jalur Puncak yang terbatas.
Baca juga: Marquez Batal Pensiun Dini, Dapat Semangat dari Para Rival
“Cuma kita mengarahkan semua orang kan terkonsentrasi lewat jalur Puncak, kami mengarahkan kepada masyarakat yang akan memberikan bantuan itu dapat melalui jalur lain. Jadi tidak semua terkonsentrasi,” kata Dicky.
Dia memberi opsi jalur alternatif. Salah satunya melalui Jonggol yang bisa langsung tembus ke kawasan perkotaan di Cianjur.
“Nanti sama saja nanti numpuk, lebih baik lewat Jonggol langsung tembus ke Cianjur. Bayangkan kalau semua numpuk, kan kapasitas Puncak juga nggak mungkin,” tutur Dicky.
Baca juga: Apa Fungsi Anak Kunci yang Tersembunyi di Dalam Remote Keyless?
Sementara itu, untuk sistem satu arah atau one way kemungkinan akan dilaksanakan lebih pagi dari biasanya. Mengingat potensi banyaknya aktivitas wisata dan kendaraan bantuan gempa Cianjur besok.
“Untuk besok mengingat adanya jalur wisatawan dan masyarakat yang memberikan bantuan, mungkin kita akan melaksanakan one way lebih dini ya. Jadi supaya arus yang mau masuk ke atas tuh lebih cepat terserap,” ujar Dicky.
Untuk diketahui, aturan ganjil genap ini mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.