Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Hukum Main HP Saat Berkendara

Kompas.com - 25/11/2022, 10:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini truk oleng menabrak sejumlah sepeda motor di Gandaria, Jakarta. Ditengarai, kecelakaan terjadi karena sang sopir berusaha mengambil ponsel yang terjatuh.

Dari keterangan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa sopir kurang konsentrasi. Padahal jangankan sampai kecelakaan, melakukan aktivitas yang dapat menghilangkan konsentrasi saja sudah dilarang.

Baca juga: Kendaraan Listrik Konversi Bakal Dapat BPKB dan STNK Khusus

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto, mengatakan, kasus kecelakaan akibat pengemudi yang kurang konsentrasi masih sering terjadi.

Naik motor main HPmotorplus Naik motor main HP

Dalam perkara kecelakaan lalu lintas, faktor manusia menjadi penyebab kecelakaan yang dominan. Menurut Budiyanto, saat terjadi kecelakaan, sopir umumnya memberi keterangan bahwa kurang konsentrasi.

"Kurang konsentrasinya para pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan, banyak hal yang melatar belakangi, antara lain sakit, lelah, menggunakan ponsel, terpengaruh alkohol, narkoba, tidak mampu mengendalikan kemudi, dan sebagainya," ucap Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, beberapa hal yang dapat menyebabkan menurunnya konsentrasi, misalnya kondisi fisik sedang tidak sehat, berada di bawah pengaruh obat-obatan, mengantuk, dan bermain ponsel.

Baca juga: Truk ODOL Bikin Umur Jalan Jadi Lebih Pendek

Kecelakaan maut di tol Semarang -Solo tiga orang tewasKOMPAS.COM/Dok. Polda Jateng Kecelakaan maut di tol Semarang -Solo tiga orang tewas

Ada dasar hukum yang mengatur tentang pengemudi yang tidak berkonsentrasi saat berkendara. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 238.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com