Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ancaman Hukum Main HP Saat Berkendara

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini truk oleng menabrak sejumlah sepeda motor di Gandaria, Jakarta. Ditengarai, kecelakaan terjadi karena sang sopir berusaha mengambil ponsel yang terjatuh.

Dari keterangan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa sopir kurang konsentrasi. Padahal jangankan sampai kecelakaan, melakukan aktivitas yang dapat menghilangkan konsentrasi saja sudah dilarang.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto, mengatakan, kasus kecelakaan akibat pengemudi yang kurang konsentrasi masih sering terjadi.

Dalam perkara kecelakaan lalu lintas, faktor manusia menjadi penyebab kecelakaan yang dominan. Menurut Budiyanto, saat terjadi kecelakaan, sopir umumnya memberi keterangan bahwa kurang konsentrasi.

"Kurang konsentrasinya para pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan, banyak hal yang melatar belakangi, antara lain sakit, lelah, menggunakan ponsel, terpengaruh alkohol, narkoba, tidak mampu mengendalikan kemudi, dan sebagainya," ucap Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, beberapa hal yang dapat menyebabkan menurunnya konsentrasi, misalnya kondisi fisik sedang tidak sehat, berada di bawah pengaruh obat-obatan, mengantuk, dan bermain ponsel.

Ada dasar hukum yang mengatur tentang pengemudi yang tidak berkonsentrasi saat berkendara. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 238.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/25/104200515/ancaman-hukum-main-hp-saat-berkendara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke