Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambil Ponsel yang Jatuh, Truk Tabrak Motor di Gandaria

Kompas.com - 25/11/2022, 09:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Truk oleng menabrak sepeda motor di dekat mal Gandaria City, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022). Sejumlah orang dilaporkan terluka akibat kecelakaan tersebut.

Truk berjalan dari arah Simprug menuju kawasan Pondok Indah. Mengutip Kompas TV, salah seorang korban menyebut bahwa truk hilang kendali karena sopir hendak mengambil ponsel yang terjatuh.

Baca juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Terdekat di Bandung Hari ini

Padahal pengemudi kendaraan bermotor apalagi kendaraan besar dituntut selalu konsentrasi karena merupakan konsekuensi dari aktivitas. Kurang konsentrasi akan meningkatkan risiko kecelakaan.

Polisi merazia pengemudi mobil di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2020.Dok. Polres Metro Depok Polisi merazia pengemudi mobil di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2020.

Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 106 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

Konsentrasi yang dimaksud yaitu tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan ketika sedang mengemudikan kendaraan bermotor, seperti sakit, lelah, melihat video, terpengaruh minuman beralkohol, dan obat terlarang.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, kecelakaan di jalan raya dipicu oleh dua hal, yaitu pengemudi kurang konsentrasi dan melebihi batas kecepatan.

Baca juga: Nasib Genesis G80 Bekas Kepala Negara di KTT G20 Belum Ditentukan

@g0nd3l Musibah Datang kapan pun dan tak ada yg tau,Semoga kita selalu dalam lindungan Allah Swt. Amiin #fyp#relawanambulancedurikosambi#Radk ? Bila_waktu_telah_berakhir_ - Zali

 

"Pasal 115 huruf a dan b, kurangnya disiplin para pengemudi kendaraan bermotor dalam berlalu lintas karena kurang konsentrasi, melebihi batas kecepatan, dan jaga jarak aman berpotensi terjadinya kecelakaan beruntun," kata dia kepada Kompas.com, belum lama ini.

"Hilang konsentrasi dalam hitungan detik berakibat fatal, apalagi ditambah abai terhadap batas kecepatan dan jaga jarak aman ancaman faktual berupa kecelakaan peluangnya sangat besar," kata dia.

Budiyanto mengatakan, kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan karena kelalaian pengemudi dapat dikenakan Pasal 310 sesuai dengan kerugian akibat dari kecelakaan tersebut.

  1. Berakibat pada kerugian materi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
  2. Berakibat pada korban luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
  3. Berakibat korban luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) d. Berakibat korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau