Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Satu-satunya Tol yang Boleh Dilewati Sepeda Motor

Kompas.com - 13/11/2022, 08:21 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan bebas hambatan atau jalan tol merupakan jalan yang hanya bisa dilewati oleh kendaraan roda empat atau lebih. 

Wilayah jalan tol bisa dibilang berbahaya untuk pengendara kendaraan roda dua. Mengingat pada jalan tersebut, kendaraan roda empat melaju pada kecepatan yang cukup tinggi serta struktur jalan yang dirancang untuk kendaraan berkecepatan tinggi.

Namun, ternyata di Indonesia ada jalan tol yang bisa dilewati oleh kendaraan roda dua, yaitu jalan tol Bali-Mandara.

Baca juga: Dukung G20, Truk Listrik Mitsubishi Ikut Touring ke Bali

Secara hukum, hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Tepatnya pada Pasal 38 ayat (1a), dijelaskan bahwa pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Sebelumnya, jembatan tol Surabaya-Madura (Suramadu) yang diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2009 juga bisa dilewati oleh kendaraan bermotor roda dua.

Pilar jalan Tol Bali-Mandara dilapisi teknologi cat antifouling sebagai pelindung dari korosi dan kerusakan.Dok. BPJT Kementerian PUPR Pilar jalan Tol Bali-Mandara dilapisi teknologi cat antifouling sebagai pelindung dari korosi dan kerusakan.

Baca juga: Modifikasi Bus Tingkat Jadi Rumah Berjalan

Pada tahun 2018, pengguna jalan yang akan melalui Jembatan Suramadu tidak lagi dipungut biaya. Status pengelolaannya pun diubah menjadi jembatan bebas hambatan tidak berbayar.

Sementara itu saat ini, jalan tol Bali-Mandara yang telah resmi beroperasi sejak tahun 2013 ini dapat dilewati sepeda motor dan tersedia jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua. 

Dikutip dari penjelasan atas PP Nomor 44 Tahun 2009, kendaraan roda motor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar. Sehingga, penggunanya perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur termasuk jalan tol.

Hal ini juga disertai denegan perhitungan faktor keselamatan dan keamanan pengguna. Maka dari itu, ada jalur yang terpisah untuk kendaraan roda dua di jalan tol.

Selain jalur yang terpisah untuk pengendara sepeda motor, jalan tol ini juga sudah dilengkapi alat pengukur kecepatan angin di setiap gerbang tolnya, yaitu Nusa Dua, Ngurah Rai, dan Benoa.

Jika kecepatan angin mencapai 40 kpj atau lebih, maka jalan tol ditutup sementara untuk menghindari risiko kecelakaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau