JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan bebas hambatan atau jalan tol merupakan jalan yang hanya bisa dilewati oleh kendaraan roda empat atau lebih.
Wilayah jalan tol bisa dibilang berbahaya untuk pengendara kendaraan roda dua. Mengingat pada jalan tersebut, kendaraan roda empat melaju pada kecepatan yang cukup tinggi serta struktur jalan yang dirancang untuk kendaraan berkecepatan tinggi.
Namun, ternyata di Indonesia ada jalan tol yang bisa dilewati oleh kendaraan roda dua, yaitu jalan tol Bali-Mandara.
Secara hukum, hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Tepatnya pada Pasal 38 ayat (1a), dijelaskan bahwa pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Sebelumnya, jembatan tol Surabaya-Madura (Suramadu) yang diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2009 juga bisa dilewati oleh kendaraan bermotor roda dua.
Pada tahun 2018, pengguna jalan yang akan melalui Jembatan Suramadu tidak lagi dipungut biaya. Status pengelolaannya pun diubah menjadi jembatan bebas hambatan tidak berbayar.
Sementara itu saat ini, jalan tol Bali-Mandara yang telah resmi beroperasi sejak tahun 2013 ini dapat dilewati sepeda motor dan tersedia jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua.
Hal ini juga disertai denegan perhitungan faktor keselamatan dan keamanan pengguna. Maka dari itu, ada jalur yang terpisah untuk kendaraan roda dua di jalan tol.
Selain jalur yang terpisah untuk pengendara sepeda motor, jalan tol ini juga sudah dilengkapi alat pengukur kecepatan angin di setiap gerbang tolnya, yaitu Nusa Dua, Ngurah Rai, dan Benoa.
Jika kecepatan angin mencapai 40 kpj atau lebih, maka jalan tol ditutup sementara untuk menghindari risiko kecelakaan.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/13/082100815/ini-satu-satunya-tol-yang-boleh-dilewati-sepeda-motor