Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Poin Pemeriksaan Komponen Kelistrikan Mobil Bekas Banjir

Kompas.com - 24/10/2022, 13:31 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Membeli mobil bekas dengan harga wajib untuk dilakukan pemeriksaan. Pasalnya, akan sangat menyesal saat mengetahui ternyata unitnya bekas banjir

Mobil bekas banjir bisa sangat merugikan pemilik karena menyimpan risiko kerusakan serius pada semua komponen, baik itu mesin, transmisi, maupun kelistrikan. 

Namun dari beberapa poin kerusakan tersebut, sektor kelistrikan menjadi yang paling rawan dan wajib diwaspadai.

Bagi pemilik awam dan tak paham komponen kelistrikan mobil bermasalah, Bambang Sri Haryanto, Kepala Bengkel Toyota Nasmoco Majapahit Semarang menjelaskan, deteksi kerusakan komponen bekas banjir harus dilakukan menggunakan alat diagnostic scanner

Baca juga: Mitos atau Fakta, Garansi Hangus Jika Abaikan Servis 1.000 Km Pertama?

"Diagnostic Trouble Codes (DTC), menganalisa kerusakan berasal darimana, hasilnya bisa langsung terbaca. Baru dilanjutkan penanganan sesuai standar prosedur," kata Bambang kepada Kompas.com, Senin (24/10/2022). 

Bambang mengatakan, penanganan kerusakan komponen kelistrikan bisa dibilang paling rumit.  Karena tak sedikit analisanya harus dilakukan dengan cara manual. 

"Baru-baru ini kita menangani mobil bekas banjir rob pelabuhan Tanjung Emas Semarang, setelah diagnosa beberapa kali, sumber masalah ternyata salah satu blok electronic control unit (ECU) ada yang kena," ucapnya.

Ilustrasi alat scanner mobil Ancel OBD2Dok. Shopee Ilustrasi alat scanner mobil Ancel OBD2

Sesuai standar operasional prosedur (SOP), poin pemeriksaan komponen elektrikal kendaraan bekas banjir hampir menyankut seluruh sektor kelistrikan.

Dari ECU, sekring, dan kabel-kabel kelistrikan (wiring). Satu-persatu komponen itu akan dilihat dari kondisi fisik dan fungsi. 

"Jika kerusakan kategori berat, penanganan sampai proses wiring diagram manual," kata Bambang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau