Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melanggar Aturan Ganjil Genap, Segini Besaran Denda Tilangnya

Kompas.com - 24/10/2022, 09:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan skema rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap di kawasan DKI Jakarta mulai diberlakukan lagi hari ini, Senin (24/10/2022).

Terhitung per 13 Juni 2022, pengemudi mobil yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi tilang. Uji cobanya sempat diberlakukan pada tanggal 6 Juni 2022-12 Juni 2022.

Baca juga: Instruksi Kapolri Tidak Ada Lagi Tilang Pengendara Secara Manual

Perlu diingat, saat ini ada 26 titik ruas jalan yang diberlakukan kebijakan ganjil genap serta 28 akses gerbang tol, setiap hari Senin-Jumat. Jam pemberlakuannya adalah pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, kemudian dilanjutkan kembali pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Namun pada hari-hari tertentu seperti hari libur nasional, skema pembatasan kendaraan tersebut tidak diberlakukan.

Sanksi tilang bagi pelanggar diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penindakan terhadap pelanggar dilakukan dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE).

Disebutkan pada Pasal 287 Ayat 1, pelanggar rambu lalu lintas dapat dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.

Polisi berhentikan kendaraan mobil akibat melanggar aturan ganjil genap setelah mulai diterapkan aturan sanksi tilang bagi para pelanggar di Jalan Balikpapan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).kompas.com/REZA AGUSTIAN Polisi berhentikan kendaraan mobil akibat melanggar aturan ganjil genap setelah mulai diterapkan aturan sanksi tilang bagi para pelanggar di Jalan Balikpapan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Start ke-9, Bisakah Bagnaia Kunci Gelar Juara Dunia di GP Malaysia?

Sama seperti biasanya, hari ini kendaraan yang dapat melintas di kawasan ganjil genap tersebut adalah kendaraan dengan pelat nomor genap. Kendaraan berpelat ganjil tidak dapat melintas selama jam pemberlakuan ganjil genap.

Selain itu, ada sejumlah kendaraan yang kebal terhadap aturan ganjil genap, seperti kendaraan lembaga Negara, pimpinan dan pejabat, kendaraan dinas, tentara, pemadam kebakaran, kendaraan listrik, dan sebagainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau