Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Tambah Kendaraan Baru, Catat Cara Hitung Pajak Progresif

Kompas.com - 24/10/2022, 09:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap penambahan suatu kendaraan bermotor dalam satu identitas oleh perorangan, akan dibebankan pajak progresif sesuai dengan jumlah kepemilikan dan jenisnya.

Dengan kata lain, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.

Misalnya, Anda menjual mobil ke orang lain, namun tidak melakukan balik nama kepemilikan, maka pajak progresif akan ditanggungkan pada pemilik sebelumnya karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik mobil tersebut masih sama.

Baca juga: Pertarungan Bagnaia dan Quartararo Sampai Seri Terakhir di Valencia

Letak Pajak Progresif di STNKKOMPAS.com / Aditya Maulana Letak Pajak Progresif di STNK

Dengan demikian, jika menjual kendaraan bermotor kepada orang lain, sebaiknya segera melakukan proses balik nama sehingga dibebani pajak progresif untuk kendaraan yang sudah dijual.

Mengutip laman Indonesia.go.id, dasar pengenaan pajak progresif ini diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut pasal 6 di Undang-undang tersebut, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor dikenakan biaya paling sedikit 1 persen untuk kepemilikan pertama.

Sedangkan paling besar 2 persen Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen. Namun ketentuan pastinya disesuaikan daerah masing-masing.

Baca juga: Tanda Drive Belt Mobil Sudah Minta Ganti

Di wilayah DKI Jakarta sendiri, tarif itu diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, yaitu;

  • Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen
  • Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen
  • Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen
  • Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen
  • Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen
  • Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10

Untuk cara menghitung instrumen ini, diasumsikan Anda hendak membeli atau sudah memiliki kendaraan kedua. Maka, tinggal kalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan 2,5 persen.

Baca juga: Ini Benturan yang Bisa Bikin Airbag Mobil Mengembang

Sebagai contoh, NKJB sebuah motor adalah Rp 20 juta. Angka ini kemudian dikalikan dengan 2,5 persen, karena merupakan kepemilikan kedua. Maka, nilai PKB yang harus dibayarkan adalah Rp 500.000.

Namun, biaya tersebut belum termasuk dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Besarannya adalah Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau