Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Perbaikan, Layanan SIM Keliling di Jakarta Dialihkan ke Satpas

JAKARTA, KOMPAS.com - Karena ada perbaikan sistem, sejumlah wilayah yang jadi tempat pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Jakarta, hari ini, Kamis (20/10/2022), sementara tidak beroperasi. Perbaikan dilakukan sejak Rabu (19/10/2022).

Bagi warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM selain secara daring atau melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, bisa menugnjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Dikutip dari laman @tmcpoldametrojaya, berikut ini adalah lokasi unit Satpas yang bisa dikunjungi untuk melakukan perpanjangan SIM di kawasan DKI Jakarta:

Biaya perpanjangan diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp 80.000 untuk SIM A, Rp 80.000 untuk SIM B, Rp 75.000 untuk SIM C, dan Rp 30.000 untuk SIM D. Sedangkan untuk perpanjangan SIM internasional, biayanya adalah Rp 225.000.

Jangan lupa, perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan jika telat atau sudah melewati masa berlakunya, walaupun hanya terlewat satu hari saja. Jika terlanjur lewat, pemohon harus melakukan pembuatan atau penerbitan SIM ulang, layaknya membuat SIM untuk pertama kalinya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/20/064200715/ada-perbaikan-layanan-sim-keliling-di-jakarta-dialihkan-ke-satpas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke