Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Satu Motor Listrik Yamaha E01 Sudah Lulus Homologasi | Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

Kompas.com - 06/10/2022, 06:02 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Sepeda motor listrik Yamaha E01 segera memulai tes jalan di Indonesia sebelum 2023. Saat ini motor tersebut sudah lulus homologasi dan dinyatakan siap untuk melakukan tes.

Asst General Manager Marketing – Public Relation PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Antonius Widiantoro mengatakan, homologasi dimaksudkan agar bisa dipakai di jalan bukan berarti langsung dijual.

Bicara soal masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dokumen ini merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor. SIM memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu hanya lima tahun.

Sebelumnya, masa berlaku SIM sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun perlu diingat, saat ini masa berlaku SIM mengikuti tanggal diterbitkannya SIM.

Baca juga: Citroen Siapkan Tiga Model Baru mulai 2023

Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada hari Rabu, 5 Oktober 2022.

1. Satu Motor Listrik Yamaha E01 Sudah Lulus Homologasi

Yamaha E01 alias NMAX ListrikDok. Yamaha Yamaha E01 alias NMAX Listrik

"Setiap kendaraan yang akan digunakan di jalan Indonesia harus lolos homologasi. Homologasi itu tidak mesti dijual. Tujuan E01 kemarin dihomologasikan supaya bisa dipakai di jalanan Indonesia," kata Anton di Bogor, Jawa Barat, akhir pekan lalu.

"Uji tipe juga sama supaya bisa dipakai di jalanan Indonesia. Karena kita akan membeberkan ini, kalau misalnya seperti di IIMS 2022 itu hanya display saja, tidak boleh dipakai jalan. Karena izinnya hanya untuk display," kata dia.

 

Baca juga: Satu Motor Listrik Yamaha E01 Sudah Lulus Homologasi

2. Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.

Ketentuan ini diatur dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019. Dijelaskan, bahwa masa kedaluwarsa SIM sekarang bergantung pada tanggal pencetakan SIM tersebut.

Aturan masa berlaku SIM ini sebenarnya sudah berlaku sejak dua tahun yang lalu, yaitu pada Oktober 2019.

Baca juga: Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

3. Kendaraan Listrik Diusulkan Dapat Keringanan Tol dan Parkir

Ilustrasi jalan tol.
Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Ilustrasi jalan tol.

Untuk mempercepat tren kendaraan listrik di Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ingin kendaraan listrik bisa mendapat intensif saat lewat jalan tol dan parkir.

Hal itu disebutkan Direktur Sarana Transportasi Darat Kementerian Kemenhub Danto Restyawan, yang mengatakan, sudah berkirim surat dengan beberapa pihak terkait mengenai wacana ini.

Baca juga: Kendaraan Listrik Diusulkan Dapat Keringanan Tol dan Parkir

4. Masih Jadi Incaran, Harga Honda Tiger Bekas Melambung

Honda Tiger Dicky Aditya Wijaya Honda Tiger

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau