JAKARTA, KOMPAS.com – Para pengendara motor di Jakarta yang memiliki kebiasaan buruk gemar menerobos jalur sepeda akan ditilang.
Dishub DKI Jakarta berencana membuat aturan di jalur sepeda dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Kendati jalur sepeda telah dibuat khusus, masih banyak pengendara motor yang menggunakan fasilitas tersebut.
Baca juga: Jadwal Pameran Kendaraan Listrik IEMS 2022, Tiketnya Gratis
Pemerhati masalah transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan jika pelanggaran pengendara sepeda motor yang menerobos jalur sepeda atau sebaliknya relatif cukup tinggi di Indonesia.
“Pelanggaran ini sebagai salah satu indikator kurangnya disiplin pengguna sepeda motor atau sebaliknya. Pelanggaran tersebut hampir terjadi setiap saat selama 24 jam sehingga tidak mungkin diawasi oleh petugas selama 1 x 24 dengan cara - cara konvensional,” kata Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (26/9/2022).
Maka dari itu adanya rencana penegakan hukum dengan sistem E-TLE di lajur sepeda diharapkan bisa sangat efektif. Keberadaan CCTV E-TLE di jalur sepeda akan membuat pengendara motor berpikir dua kali untuk melakukan pelanggaran.
Baca juga: 5 Fitur Tambahan Suzuki Ertiga Hybrid, Berguna di Jalur Perkotaan
Sebelum aturan ini akan dilaksanakan secara resmi, perlu ada ruang waktu yang cukup untuk sosialisasi dan edukasi sehingga masyarakat paham dan mengerti untuk disiplin dan patuh dalam mematuhi aturan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.