JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pemakaian pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih sudah mulai diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia.
Saat ini, beberapa daerah yang sudah memakai pelat putih di antaranya adalah wilayah Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara.
Polda Lampung juga resmi mengumumkan berlakunya pelat putih pada Kamis (22/9/2022) yang lalu.
Baca juga: Jarak Tempuh Taksi Listrik Lebih Jauh, Tapi Cost Lebih Rendah
Perintah pemberlakuan sudah diturunkan sejak Rabu (21/9/2022) yang lalu, namun baru disampaikan ke masyarakat pada hari Kamis.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Lampung AKBP Muhammad Ali menjelaskan bahwa beberapa daerah sudah lebih awal memberlakukan. Lampung juga saat ini sudah resmi bisa mencetak pelat warna putih.
"Kemudian untuk kendaraan yang telanjur pelat hitam, tetap dipakai. Nanti pada saat pergantian STNK atau saat bayar pajak, nanti diganti STNK-nya sekaligus diganti TNKB warna putih," ucap dia, dikutip dari korlantas.polri.go.id, Sabtu (24/9/2022).
Baca juga: Spesifikasi Motor Listrik Viar N1 dan N2
Untuk diketahui, pemilik kendaraan yang masih memiliki pelat hitam masih dapat terus menggunakan pelat tersebut hingga masa berlakunya habis nanti.
Sebelumnya, Kakorlantas sempat menjelaskan bahwa penggunaan pelat putih akan dimulai pada pertengahan Juni 2022. Namun, sejumlah daerah ternyata masih memiliki banyak stok pelat hitam yang kemudian akan dihabiskan terlebih dulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.