Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Tahapan Konversi Motor Listrik Sampai Dapat Surat Resmi

Kompas.com - 15/09/2022, 17:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebagai alternatif untuk mendapatkan kendaraan listrik dengan harga terjangkau, para pemilik sepeda motor bisa melakukan konversi motor konvensional menjadi motor listrik.

Keunggulannya ialah bisa punya motor listrik dengan tampilan motor konvensional. Bagi yang tertarik, saat ini ada beberapa bengkel atau workshop yang bisa melakukan konversi kendaraan listrik.

Menariknya bengkel atau workshop ini sudah bersertifikat, sehingga konsumen bisa mendapatkan motor listrik yang dilengkapi surat-surat resmi.

Baca juga: Instruksi Jokowi, Kendaraan Dinas Pemerintahan Harus Kendaraan Listrik, Bisa Sewa Dulu

Modifikasi konversi motor listrik Honda CB100RIDEAPART.com Modifikasi konversi motor listrik Honda CB100

Heret Frasthio, pendiri Elders Garage, salah satu bengkel konversi motor listrik bersertifikat mengatakan, proses mendapatkan surat kepemilikan motor listrik hasil konversi sebetulnya mudah.

Sebab regulasi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

“Awalnya kita hubungi Kemenhub, minta surat pengantar. Kemudian arahannya cek fisik ke Samsat,” ujar Heret, kepada Kompas.com (15/9/2022).

Baca juga: Honda Siap Luncurkan Motor Baru, Sport atau Matik?

“Cek fisik kalau motor ini BPKB dan STNK-nya, serta nomor rangka dan nomor mesin oke. Kalau sudah kita dapat surat pengantar dari kepolisian, dari situ masuk ke balai uji di Bekasi,” kata dia.

Apabila sudah sampai pada tahapan pengujian, nantinya motor bakal diuji tipe seperti motor baru. Mulai dari pengereman, lampu-lampu dan sebagainya. Tujuannya untuk memastikan bahwa motor masih standar dan laik jalan.

“Dari situ akan mendapatkan surat lagi, kalau lulus uji SUT dan SRUT, dari situ masuk ke Samsat lagi untuk pembuatan STNK dan BPKB,” ucap Heret.

Baca juga: Spesifikasi Wuling Air ev, Mobil Listrik Mungil Harga Rp 200 Jutaan

Jenis pelat nomor kendaraan listrikScreenshot Youtube BRIN Indonesia Jenis pelat nomor kendaraan listrik

Meski begitu, Heret tidak bisa memastikan berapa lama proses konversi motor listrik. Sebab tiap kendaraan yang diuji tipe memakan waktu yang berbeda-beda.

Karena proses melengkapi komponen buat uji tipe dan kelayakan itulah yang memakan waktu. Di mana pemilik harus menyempurnakan kembali motornya seperti motor keluaran pabrik.

“Kita baru mulai minggu lalu, karena memang secara aturan sudah ada. Teman kita di Bali sudah ada tuh, tapi bukan Vespa. Setahu aku asal pengujiannya sudah selesai, harusnya cepat,” kata Heret.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau