JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap 5 tahun sekali wajib diperpanjang oleh pemiliknya. Saat ini cara perpanjang SIM bisa dilakukan secara online.
SIM baru nantinya akan dikirim langsung ke alamat rumah pemohon. Layanan SIM online dari Korlantas Polri ini bernama SINAR (SIM Nasional Presisi).
SINAR merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM secara online, berbasis aplikasi.
Perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.
Adapun syarat perpanjang SIM online adalah sebagai berikut:
• Foto e-KTP
• Foto SIM lama
• Foto Tanda Tangan di atas kertas putih
• Pas foto dengan latar belakang biru
• Hasil RIKKES jasmani
• Hasil tes psikologi
Berikut cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/16/064200315/begini-alur-dan-syarat-terbaru-cara-perpanjang-sim-online